JAKARTA (Waspada): Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung meneguhkan vonis hukuman mati terhadap mantan calon anggota legislatif dari PKS bernama Sofyan dalam kasus kurir 73 kg sabu
Sebelumnya Sofyan divonis hukuman mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung pada 26 November 2024. Sofyan pun mengajukan banding, dan hasilnya majelis hakim PT Tanjungkarang memperkuat vonis PN Kalianda.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1) dikutip dari detiksumbagsel, Selasa (21/1).
Sebelumnya, Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 hingga vonis pada 26 November 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula saat terdakwa memiliki utang Rp200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya untuk mendapat pekerjaan.
Jaksa mengatakan terdakwa kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Asnawi lalu menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 Kg.
Sofyan setuju dan mendapat upah Rp280 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp100 juta lewat transfer. Dia kemudian berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil.
“Bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas, yang di dalam mobil tersebut kedapatan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus berat brutto 73,644 kg dalam kemasan teh China, kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan, kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang,” ujar jaksa dalam dakwaan saat sidang di PN Kalianda.
Kemudian, terdakwa ditangkap polisi di salah satu distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024.
“Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 Kg bruto mendapat upah sebesar Rp380 juta dari Asnawi (DPO),” ujar jaksa.(cnni)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.