TAPAKTUAN (Waspada) : Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum terkait narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan cara dibakar hingga menjadi abu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan, Mohammad Rizky SH, MH bersama Muspika Bakongan itu berlangsung di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Kamis (16/1) pagi.
Selain itu, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga turut disaksikan KTU Puskesmas Bakongan, Babinsa dan tokoh masyarakat setempat serta seluruh pegawai Cabjari Aceh Selatan di Bakongan.
Kacabjari Mohammad Rizky mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas, 71 bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 134,29 gram.
Selanjutnya, satu bungkus narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 12,09 gram. Satu buah tas samping warna hitam tempat penyimpanan narkotika jenis ganja, satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam.
Sepuluh batang utuh narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 340 gram.
Selain itu, 20 batang utuh narkotika jenis ganja sisa dari yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat netto 4.350 gram.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk narkotika,” kata Rizky.
Menurutnya, barang bukti ini merupakan hasil penyelesaian perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Pihaknya berharap kegiatan ini menjadi pengingat betapa berbahayanya penyalahgunaan narkoba bagi kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami juga mengapresiasi kerja sama dari semua pihak yang telah mendukung proses hukum hingga tahap ini, termasuk aparat keamanan, perangkat desa, dan tokoh Masyarakat,” pungkas Mohamad Rizky. (chm)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.