IDI (Waspada): Badan Wakaf Indonesia (BWI) diminta terus memberikan pemahaman untuk nazir wakaf agar mencatat dan meningkatkan harta wakaf di Aceh. Bahkan diharapkan harta wakaf sebagai amanah umat ini untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif sebagaimana wakaf Habib Bugak Asyi di Arab Saudi.
“Kami mengingatkan untuk nazir wakaf, baik perseorangan, organisasi dan badan hukum untuk mengelola wakaf menjadi wakaf produktif yang dapat dikembangkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs Tgk H Azhari, dalam Sambutan Pelantikan Badan Wakaf Indonsia (BWI) Aceh Timur di Aula Kankemenag Aceh Timur di Idi, Sabtu (19/8).
Sesuai dengan regulasi, bila tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam jangka waktu setahun sejak dibuat Akta Ikrar Wakaf (AIW), maka nazir dapat diganti. “Tugas nazir dalam Undang-Undang Wakaf sangat jelas bahwa nazir bertugas untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada BWI,” urai H Azhari.
Putra asli Aceh Timur ini mengajak Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kementerian Agama kabupaten/kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memantau pengelolaan wakaf di wilayah kerjanya. “Jika ditemukan aset wakaf yang tidak dikelola sesuai petuntukannya dan tidak memberi manfaat untuk kesejahteraan umat, maka perlu dievaluasi faktor penyebab dan kendalanya.
“Kementerian Agama melalui kewenangan yang telah melekat berkepentingan untuk mengawal pelaksanaan regulasi dan mendorong optimalisasi pengelola wakaf sebagai aset sosial dan aset ekonomi umat,” kata Tgk H Azhari, seraya menambahkan, disaat wakaf dalam bentuk tanah kosong maka nazir dapat meminta persetujuan BWI terkait perubahan peruntukan wakaf menjadi wakaf produktif sepanjang untuk kemaslahatan umum dan tidak bertentangan dan tidak bertentangan dengan syariah.
Tgk H Azhari juga menuturkan bahwa, Kemenag bersama BWI terus berupaya memperkuat ekosistem perwakafan. Potensi wakaf diharapkan menjadi salah satu sektor primadona dalam geliat perlembangan ekonomi dan keuangan syariah di bumi Aceh.
“Ketentuan perundang-undangan tentang wakaf yakni UU Nomor 41 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya bertujuan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap harta wakaf dan mendorong pengelolaan wakaf secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur H Azhari.
Pelantikan BWI Aceh Timur dilalukan Ketua BWI Provinsi Aceh Dr Tgk H A. Gani, SH, M.Ag. Pengurus yang dilantik yakni Tgk H Iqbal Hanafiah, MA (ketua), Tgk H Mulkan Sidamanik, MA (wakil ketua), Drs H Ahmad MA (sekretaris) dan Hidayatullah Ikhsan (bendahara).
Untuk divisi antara lain, Tgk H Saiful Anwar, S.Sos.I dan Tgk Subki MA (pembinaan nazir dan pengelolaan wakaf). Tgk H Hasanuddin SE dan Irfan (humas, sosialisasi dan literasi). Rahmah Hayati Sinaga SH (kerjasama kelembagaan dan advokasi). M Jhoni Yus Abubakar (Pendataan dan Sertifikasi) dan Safwan ab Amini MH (Pengawasan dan Tata Kelola). (b11).