SINGKIL (Waspada): Kepolisian Resor Aceh Singkil mengamankan RI, 24, warga Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, lantaran telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Mawar (nama samaran) yang masih di bawah umur.
RI pemuda yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil, pada Senin (24/1), berdasarkan laporan warga tempat pelaku melancarkan aksinya.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim SH, Rabu (26/01) menjelaskan, setelah menerima laporan, unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban untuk dilakukan visum et revertum.
Kurang dari 4 jam, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa handphone diamankan dari salah satu tempat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Kronologis kejadiannya katanya, sekitar September 2021, pelaku RI bekerja di rumah baru, (sebagai pelapor) untuk memasang tiang keramik. Saat itu pelaku meminjamkan handphone miliknya kepada korban Mawar, 5, dengan dalih untuk merayu korban.
“Setelah itu pelaku langsung melancarkan niat busuknya, berdasarkan pengakuan korban,” terang Kasat Abdul Halim.
Lanjut Halim, berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan bejad tersebut sudah dilakukannya sebanyak tiga kali di rumah korban pada saat sepi. Pelaku juga sempat merekam perbuatan tersebut dengan menggunakan HP miliknya.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku cabul disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara,” beber Halim.(b25)