KUTACANE (Waspada): Bupati HM Salim Fakhry, SE, MM menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, yang selanjutnya nanti dilakukan audit terinci setelah lebaran oleh tim dari BPK RI Perwakilan Aceh.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Aceh Tenggara tersebut sebelum diserahkan sudah melalui beberapa tahapan, diantaranya proses rekonsiliasi dgn OPD terkait kas, persediaan barang dan aset dan selanjutnya direviu oleh Tim dari APIP Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk memastikan bahwa laporan keuangan sudah sesuai dgn Standar Akuntansi Pemerintah nomor 71 tahun 2010.

Kepada Waspada.id, Kamis (27/3), Bupati Aceh Tenggara melalui H. Syukur Selamat Karo Karo, SE, M. Si. Ak. CA selaku kepala BPKD berujar bahwa berdasarkan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa laporan keuangan daerah disampaikan kepada BPK untuk dilakukan audit paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Sekaitan dengan regulasi tersebut maka Kabupaten Aceh Tenggara saat ini sudah mengikuti regulasi tersebut, mudah-mudahan LKPD TA 2024 ini juga meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujarnya. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.