KUTACANE (Waspada): Bupati Aceh Tenggara menerbitkan instruksi Nomor :188.55/08/Instrk/III/2025, yang ditujukan kepada masing masing Camat di Aceh Tenggara.
Kepada Waspada.id, Kamis (20/3), Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, SE, MM menjelaskan, instruksi tersebut dalam rangka memeriahkan dan menyemarakkan malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri
Syawal 1446 H/2025 M, sesuai Qanun Aceh Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam di Aceh.
Lanjutnya, berkenaan dengan maksud diatas, diinstruksikan kepada camat agar berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan instansi yang ada di Kecamatan untuk mempersiapkan pelaksanaan malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dengan baik, sederhana dan meriah.
Dan selanjutnya, melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimcam, Kepala KUA, Para Imeum Mukim, Para Pengulu Kute dan Imam, Khatib Bilal untuk persiapan Pelaksanaan Takbiran Keliling dan Shalat Idul Fitri 1 diwilayah kecamatan masing-masing. Melaksanakan Takbiran Keliling yang diawali dengan melakukan Pemukulan Beduk di Masjid Jamik / Masjid Kecamatan, pawai Takbiran Keliling dilaksanakan hingga ke pelosok desa diwilayah Kecamatan masing-masing.
Kemudian, melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H dilapangan Kecamatan atau Masjid Jamik sesuai kesepakatan dengan Forkopimcam, pelaksanaan Takbiran Keliling dan Shalat Idul Fitri ini dimonitoring dan dievaluasi oleh Bupati Aceh Tenggara dan diminta kepada Camat agar mengirimkan dokumentasi kegiatan berupa video pendek pelaksanaan kegiatan Takbiran Keliling.
Lebih lanjut Salim Fakhry berharap dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati ini akan lebih menyemarakkan Syiar Islam sebagai wujud rasa Sukur dan kebahagiaan Ummat Islam menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.
“Dokumentasi Takbiran Keliling dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/ 2025 M dengan durasi Video maksimal 2,5 menit dan 8 Foto
Kegiatan, kedua dokumen tersebut dikirim ke Bupati Aceh Tenggara C.q Bagian Isra Setdakab Aceh Tenggara Sdr. Aulia HP/ WA 0852-9752-3636.
Demikian Instruksi ini disampaikan agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, terima kasih.
Surat instruksi Bupati Aceh Tenggara tersebut dengan tembusan sebagai berikut:
- Ketua DPRK Aceh Tenggara;
- Dandim 0108 Aceh Tenggara;
- Kapolres Aceh Tenggara;
- Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara;
- Ketua Pengadilan Negeri Kutacane;
- Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Tenggara;
- Ketua MPU Kabupaten Aceh Tenggara;
- Kepala MAA Kabupaten Aceh Tenggara;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara. (cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.