KUTACANE (Waspada): Setelah mundur dari jadwal selama satu bulan lebih, Bupati H.Raidin Pinim akhirnya melantik dan mengambil sumpah jabatan ketua dan anggota Baitul Kabupaten Aceh Tenggara periode 2022-2027, Senin (23/5).
Sebelumnya, pelantikan ketua dan anggota Batul Mal Kabupaten Aceh Tenggara dijadwalkan pihak Panitia Seleksi dari Pemkab 18 April lalu, namun karena panjangnya proses Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRK, jadwal pelantikan akhirnya molor.
Dalam sambutannya, Bupati Drs.H.Raidin Pinim M.AP menyampaikan rasa terima kasih pada pihak DPRK karena melalui proses panjang dan melelahkan akhirnya berhasil menetapkan 5 dari 8 nama calon yang terpilih usai mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan anggota Baitul Mal Kabupaten periode 2022-2027.
Sebagai lembaga yang diberi wewenang mengelola dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sadaqah kepada Fakir Miskin dan Fakir uzur, sebab itu Baitul Mal juga memiliki peran dan fungsi yang sangat penting serta strategis, terutama mendukung dan mewujudkankan visi dan misi Pemkab Aceh Tenggara dalam mengentaskan kemiskinan.
Kepada ketua dan anggota yang telah dilantik dan telah mengucapkan sumpah jabatan, bupati mengatakan agar tetap memegang teguh sumpah dan jabatan yang teah diucapkan, karena sumpah tersebut bukanlah hanya bersifat seremonial saja.
Namun, sebaliknya sumpah yang diucapkan merupakan titik awal dalam menjalankan ugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya serta wajib dipertanggungjawabkan, apalagi saat ini komponenan masyararakat Aceh Tenggara sangat berharap terhadap kinerja yang lebih baik lagi terhadap kepengurusan Baitul Mal saat ini.
Ada pun kepengurusan Baitul Mal Kabupaten yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati H. Raidin Pinim tersebut yakni, Ketua merangkap anggota, Sufian Husni Salam, anggota Herman.S.Pdi, Rabusah, Saparudin dan Sahipul Anwar.
Turut hadir pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua dan Anggota BMK tersebut, Wakil Bupati, Bukhari, Dandim 0108/Agara Letkol Inf.Roby Firdaus, Kajari Agara, Syaifullah, Ketua MPU dan unsur Forkopimda lainnya.(b16)