Bupati Dan Ketua DPRK Dukung Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Aceh Tenggara

- Aceh
  • Bagikan
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE. MM dan Ketua DPRK Bapak Denny Febrian Roza, S.STP. M.Si didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi saat rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan ruang rapat Kantor DPRK Aceh Tenggara. Waspada/ist
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE. MM dan Ketua DPRK Bapak Denny Febrian Roza, S.STP. M.Si didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi saat rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan ruang rapat Kantor DPRK Aceh Tenggara. Waspada/ist

ACEH TENGGARA (Waspada): Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tenggara mendukung penuh program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan di Aceh Tengga.

Dukungan itu diutarakan Bupati Aceh Tenggara, HM. Salim Fakhry, SE. MM dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP. M.Si saat rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan ruang rapat Kantor DPRK Aceh Tenggara, (17/3/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi dalam siaran persnya, Rabu (19/3) menyampaikan laporan kepada bupati dan Ketua DPRK terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana terdapat 29.932 pekerja Aceh Tenggara sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau sebesar 32%.

Angka ini menurut Sunardi, masih di bawah capain nasional sebanyak 40%. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Aceh Tenggara dan DPRK Aceh Tenggara terkait peningkatan perlindungan tersebut.

Bupati Dan Ketua DPRK Dukung Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Aceh Tenggara

Dijelaskannya, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek adalah suatu program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan di seluruh Indonesia.

Saat ini, pihaknya terus mendorong edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat menjadi peserta Jamsostek kepada pekerja bukan penerima upah atau sektor informal untuk meningkatkan kepesertaan yang angkanya masih rendah.

“Di mana, manfaat yang diberikan tersebut merupakan bukti nyata kepedulian negara untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” sebutnya.

Menurutnya, BPJamsostek sangat besar sekali manfaatnya, walaupun ada pekerja yang bukan di sektor formal, ternyata banyak masyarakat yang belum paham.

Seperti yang diketahui BPJamsostek mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bupati Dan Ketua DPRK Dukung Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Aceh Tenggara

Sementara Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE, MM menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perlindungan yang telah dilaksanakan sampai hari ini.

“Pemerintah daerah dan DPRK Aceh Tenggara akan mendukung penuh implementasi program BPJS Ketenagakerjaan di Aceh Tenggara,” sebutnya.

Adapun dukungan yang telah terjalin selama ini adalah perlindungan pekerja rentan sebanyak 7929 peserta melalui dana aspirasi Ketua DPRK. Kemudian penerbitan surat Instruksi Bupati terkait perlindungan Non ASN dan Jasa Konstruksi, serta penerbitan Qanun Khusus BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini.

Sementara Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si mengharapkan agar kolaborasi ini terus terjaga untuk meningkatkan perlindungan para pekerja yang berada di Aceh Tenggara, khususnya di sektor informal.(x)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Bupati Dan Ketua DPRK Dukung Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Aceh Tenggara

Bupati Dan Ketua DPRK Dukung Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Aceh Tenggara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *