Bupati Agara Salim Fakhry Sambut Kunker Plt Kajati Aceh

- Aceh
  • Bagikan
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhibuddin, SH, MH saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Tentang Risiko dan Dampak Korupsi Bagi Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Tenggara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhibuddin, SH, MH saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Tentang Risiko dan Dampak Korupsi Bagi Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Tenggara. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, DR Muhibuddin, SH, MH menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman tentang resiko dan dampak korupsi bagi seluruh kepala satuan kerja perangkat Kabupaten Aceh Tenggara.

Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Plt Kajati Aceh Dr Muhibuddin, SH, MH, Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM, Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Lilik Setiyawan, Kapolres AKBP R Doni Sumarsono, Dandim 0108 Agara, Letkol Czi Arya Murdyantoro, Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, para camat, para kepala desa, Para pemangku adat, Pemuka Agama, dan tokoh masyarakat.

Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman tentang risiko dan dampak korupsi bagi seluruh kepala satuan kerja perangkat Kabupaten Aceh Tenggara, sebagai wujud kepedulian kejaksaan terhadap setiap pengelolaan anggaran negara.

Peserta yang hadir di kegiatan ini merupakan pengelola keuangan negara seperti pengulu kute dan SKPD di lingkungan Pemerintah Aceh Tenggara, bupati berharap kepada Kajati Aceh jika ada OPD dan bawahannya khilaf kecil dalam melaksanakan kegiatan hendaknya terlebih dahulu dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.

Sebab kata Salim Fakhry, tanpa mereka kami tidak bisa berbuat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat akan lebih baik ke depan. “Ini sesuai dengan visi misi saya bersama Wakil Bupati Aceh Tenggara dr Heri Al Hilal,” sebut Bupati Aceh Tenggara sebutnya.

Diharapkan kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman tentang bagaimana cara mengelola keuangan negara yang baik dan selamat dari tindak pidana korupsi, kiranya peserta dapat memetik dan mengambil ilmu apa yang disampaikan oleh Kajati Aceh nantinya.

Dalam materinya Plt Kajati Aceh Dr Muhibuddin, SH, MH menjelaskan secara detil dan gamblang terkait pengelolaan keuangan negara yang benar dan jujur.

Kajati menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman tentang risiko dan dampak korupsi bagi seluruh kepala satuan kerja perangkat Agara. Dalam hal ini perlu diketahui bersama pengelola uang negara ada aturan yang jelas dan tidak dapat dilanggar

Kejaksaan hadir bukan hanya untuk memanggil orang akan tetapi hadirnya kejaksaan sebagai lembaga pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara, agar pengguna anggaran tidak terseret kedalam tindak pidana korupsi., katanya.

Kajati juga menerangkan bahwasanya Kejaksaan bukan tempat atau lembaga menakutkan akan tetapi sebagai tempat bertanya, tempat koordinasi hal-hal yang belum diketahui oleh pengelola uang negara.

“Kejaksaan bukan lembaga yang perlu ditakuti, akan tetapi merupakan lembaga hukum sebagai tempat memperbincangkan hal-hal yang belum dipahami,” ujar Kajati.

Lebih Kajati mengungkapkan bahwa jaksa haram hukumnya dalam setiap penyidik kejaksaan meminta uang pada setiap penanganan kasus. Oleh karenanya masyarakat bantulah penegak hukum, dalam penanganan kasus yang merugikan negara.

“Jangan sampai kita memakan keringat rakyat, dimana pajak-pajak yang dikumpulkan oleh negara berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat dan itulah keringat rakyat, jika salah dipergunakan wewenangnya maka resikonya adalah pidana,” ungkapnya.

Kemudian yang perlu juga diketahui korupsi kalau dibiarkan lama kelamaan akan menjadi budaya dan terus berkembang dan tak habis-habisnya. Makanya kebiasaan dan kebudayaan dimana setiap kita berurusan dengan negara harus ada yang diberikan kepada petugas dan itu sudah menjadi budaya.

Misalnya “Gak Enak Jika Kasih Apa-Apa” dan budaya tersebut sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat kita sehingga terjadinya tindak pidana korupsi terjadi mulai dari yang kecil dan terus melebar kemana-mana.

Pasal (2) Ayat (1) telah jelas apa saja yang terkait dengan korupsi termasuk Pasal (3) yang mana ada hal yang menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya itu semua adalah tindak pidana korupsi. Tugas penegak hukum bukan memasukkan orang ke dalam penjara, Karena negara akan rugi besar menangani mereka yang berada dalam penjara, demikian tutup Kajati.(cseh)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Bupati Agara Salim Fakhry Sambut Kunker Plt Kajati Aceh

Bupati Agara Salim Fakhry Sambut Kunker Plt Kajati Aceh

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *