Bupati Agara Larang Sunat Dana BLT Untuk Beli Daging Meugang

- Aceh
  • Bagikan

KUTACANE (Waspada): Bupati H. Raidin Pinim mengeluarkan surat edaran yang melarang pemotongan dana BLT desa, untuk pebante atau daging meugang menyambut Idul Fitri 1443 H.

Terbitnya surat larangan Bupati Nomor:412.61/243 Tanggal 27 April 2022 tersebut, menyusul banyaknya laporan masyarakat, terkait kebijakan nyeleneh oknum Pengulu Kute (kepala desa) di Aceh Tenggara yang memerintahkan pemotongan dana BLT untuk membeli daging meugang.

Penyaluran BLT kute dalam bentuk daging pebante yang dibagikan kepada seluruh masyarakat kute, merupakan kebijakan yang salah dan tak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, sebab itu dana BLT harus diterima langsung Keluarga Penerima Manfaat dan bukan diperuntukkan bersama orang lain.

BLT Kute juga, ujar Bupati Raidin Pinim, disalurkan dalam bentuk uang bukan bentuk barang kecuali bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berprofesi sebagai petani, dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk, sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 2 Permenkeu yang dimaksud.

Karena itu, pengulu kute diimbau untuk tidak menyalurkan dan mengoordinir penggunaan BLT Kute dalam bentuk daging pebante yang dibagikan kepada seluruh masyarakat desa.

Dalam surat edarannya, Bupati Raidin Pinim juga, memerintahkan camat agar membina dan mengawasi penyaluran dana BLT kepada keluarga penerima manfaat sesuai surat himbauan tersebut, namun ,jika ada pengulu kute yang tak mengindahkan imbauan tersebut, akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa warga yang ditemui Waspada mengaku, merasa gerah dan keberatan terhadap kebijakan pengulu kute mereka yang memotong dana BLT dan diperuntukkan untuk membeli daging pebante bagi seluruh penduduk desa.

Dana BLT yang pihaknya terima untuk tahap ini, seharusnya Rp900 ribu untuk tiga bulan, ujar sumber Waspada, namun karena keputusan sepihak pengulu dengan dalih hasil musyawarah, maka pihaknya hanya menerima dana BLT sebesar Rp200 ribu saja, sedangkan Rp700 ribu digunakan untuk membeli sapi untuk daging pebante yang diperuntukkan bagi seluruh warga.

Sebenarnya, keberatan dana BLT untuk membeli daging pebante, telah diprotes, namun tak pernah ditanggapi, bahkan keluarga penerima manfaat dikucilkan dan ada yang diteror. “Namun karena kami merasa hak kami dikesampingkan, maka sisa dana yang disebutkan akan kami terima Rp200 lagi, tak kami ambil meskipun perangkat kute mengancam untuk tahap selanjutnya dikeluarkan dari daftar keluarga penerima manfaat BLT desa,” ungkap sumber.

Penuturan yang sama disampaikan Agus,Ketua BPK dan Amran yang juga tokoh masyarakat Tanjung Muda, seraya menyampaikan selain dari potongan dana BLT untuk pebante, pengulu kute juga menggunakan dana sandang pangan 20 persen tanpa musyawarah.

Camat Badar, Nawar Fika kepada Waspada, Kamis (28/4) membenarkan jika ada beberapa desa di Kecamatan Badar, menggunakan dana BLT untuk pebante kute, namun penggunaan dana yang dilarang tersebut tak pernah disampaikan pengulu kute pada camat. “Jadi di luar tanggung jawab saya,” pungkas Nawar Fika.

Camat Darul Hasanah, Hayadun juga mengatakan, akan melakukan evaluasi dan turun ke desa terkait penggunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digunakan untuk pebante atau membeli daging lebaran bagi semua warga desa.

Husain, salah seorang warga Kutacane, mengaku mendukung penuh himbauan Bupati Raidin Pinim agar tidak menggunakan atau tidak memotong dana BLT Kute untuk membeli daging pebante yang dperuntukkan bagi seluruh warga kute.

“Tindakan tersebut, jelas merupakan pemufakatan jahat dengan mengesampingkan aturan yang berlaku, bahkan sangat tidak etis jika hak warga kurang mampu disunat untuk membeli daging bagi warga yang terbilang kaya,” ujar Husin seraya meminta camat pro aktif menelusuri kasus hak orang miskin disunat untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat kute (desa). (b16)

  • Bagikan