Bupati Aceh Tengah Serahkan SK 534 CPNS

- Aceh
  • Bagikan

TAKENGON (Waspada): Drs. Shabela Abubakar Bupati Aceh Tengah menyerahkan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 534 CPNS dan PPPK Tahap 1 dan 2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Jum’at (20/5/2022).

Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah Jamaluddin, SE, MM.

Shabela menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kepengurusan Pegawai Negeri Sipil, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja.

Menurutnya, penyerahan SK tersebut bertujuan untuk memberikan legalitas status kepegawaian yang akan menjadi dasar bagi pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya selama masa percobaan dan masa perjanjian kerja bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Dia kembali mengingatkan bahwa proses rekrutmen yang dilalui dengan transparansi dan perbandingan itu merupakan indikasi bahwa mereka yang memiliki kompetensi dapat dipercaya. Oleh karena itu, untuk keberhasilan ini dengan kerja keras dan kerja keras yang dapat membangun dan membanggakan organisasi dan diri sendiri di manapun ditempatkan nantinya.

“Kami ucapkan selamat atas pencapaian saudara sekalian,dan Kami atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap keberadaan Saudara sekalian dapat semakin memperkuat dan meningkatkan Kinerja dari setiap unit Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah di manapun saudara ditempatkan,” ucap bupati.

Ia juga mengingatkan ASN agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya, selalu meningkatkan kedisiplinan, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

“Saudara harus benar-benar dapat memberikan layanan bagi masyarakat dengan tulus dan ikhlas, dan menjalani tugas dengan penuh tanggung jawab karena tugas yang nanti zaudara-saudara jalan kan tidaklah mudah, karena hakikatnya Pegawai Negeri adalah abdi dan pelayan bagi masyarakat,” tegas Shabela.

Dirinya juga mengingatkan agar para PNS tetap menjaga integritas dalam bekerja baik berkomitmen dan penuh tangung jawab, agar dapat tampil menjadi aparatur yang profesional beretika dan berkewajiban mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta kepada PNS yang baru saja menerima SK pengangkatan agar tetap bertahan dalam lingkungan kerjanya masing-masing dan tidak terburu-buru mengajukan permohonan pindah tugas.

“Untuk melakukan pengajuan permohonan pindah tugas ada syarat dan ketentuannya, seperti mengabdi minimal 10 tahun di tempat kerja yang lama. Itu yang harus diingat para PNS sebelum mengajukan pindah,” pungkas Shabela.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah Jamaluddin, SE, MM, dalam laporannya menyampaikan, pada kesempatan tersebut diserahkan SK kepada 534 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum dan Formasi Khusus STTD, PPPK Guru tahap I dan II formasi tahun 2021 dan Perpanjangan PPPK Formasi tahun 2019, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022.

“SK sebanyak 534 Orang CPNS tersebut terinci dari penerima SK perpanjangan PPPK sebanyak 115 Orang, SK PPPK tahap 1 sebanyak 125 orang, SK PPPK tahap 2 sejumlah 150 Orang, SK CPNS formasi umum sejumlah 258 orang, dan 1 orang penerima SK CPNS dari formasi khusus STTD formasi tahun 2019, Tahun Anggaran 2022”, jelas Kepala BKSDM Aceh Tengah. (Cno)

Teks foto: Shabela Abubakar saat memberikan arahan.Waspada/Sumarsono

  • Bagikan