TAPAKTUAN (Waspada) : Setelah mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan hingga viral diberbagai platform media sosial (Medsos), akhirnya Bupati Aceh Selatan H. Mirwan pada Jumat (11/4) resmi membatalkan kebijakan pemotongan gaji tenaga kontrak 70 persen. Langkah responsif dan kepekaan Bupati H. Mirwan tersebut diapresiasi banyak pihak di daerah itu.
Hasil penelusuran Waspada di Tapaktuan, awalnya kabar pembatalan kebijakan tersebut terungkap via pesan WA dari salah seorang pegawai Bagian Program Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan yang ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di jajaran Pemkab setempat yang kemudian menjadi pesan berantai beredar luas di beberapa grup WA dan berbagai lini masa platform media sosial lainnya.
Pesan WA tersebut berisi “Assalamualaikum, kepada seluruh SKPK untuk pemotongan gaji non-ASN sebesar 70 persen tidak jadi dilakukan dan masih tetap 100 persen. Untuk penganggaran gaji non-ASN masih tetap selama 6 bulan“.
Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri saat dikonfirmasi Waspada diruang kerjanya, Jumat siang membenarkan bahwa Bupati H. Mirwan secara resmi telah membatalkan kebijakan tersebut.
“Benar, kebijakan tersebut telah resmi dibatalkan sehingga pembayaran gaji tenaga non-ASN tetap seperti biasa,” kata Syamsul.
Pihaknya juga mengakui ada sedikit kekeliruan terkait kebijakan itu karena sebelumnya tidak diketahui bahwa ternyata ada beberapa SKPK yang telah merealisasikan atau mencairkan gaji tenaga non-ASN tersebut dalam rentang waktu mulai bulan Januari – April 2025.
“Pencairannya bervariasi, ada SKPK tertentu sudah mencairkan sampai April dan ada juga masih sampai Maret 2025. Sesuai ketentuan terhadap pos anggaran yang sudah direalisasikan ditahun anggaran berjalan tidak boleh lagi kena pemotongan. Jadi, kekeliruan ini kami anggap sudah selesai karena sudah dibatalkan dan dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Kemudian terkait pembayaran gaji tenaga non-ASN tersebut selama 6 bulan, menurut Kepala BPKD Syamsul Bahri S.H, ploting anggaran untuk pos tersebut memang sejak dari awal (Pembasan anggaran dengan DPRK), hanya dianggarkan dulu selama 6 bulan dalam tahun 2025 sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Untuk sementara, kita anggarkan dulu 6 bulan sesuai kemampuan keuangan daerah. Jika ke depan ketersediaan anggarannya mendukung akan dialokasikan kembali sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Diapresiasi
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi mengapresiasi keputusan Bupati H. Mirwan dengan cepat membatalkan pemotongan gaji tenaga kontrak 70 persen tersebut yang disebutnya bagian dari kebijakan terbaik yang sangat berprikemanusiaan demi memprioritaskan kepentingan orang banyak.
“Atas berkenannya Bupati Aceh Selatan merehabilitasi kembali keputusan yang telah ditetapkannya melalui surat yang sebelumnya telah diterima oleh para Kepala SKPK. Dengan mengembalikan pembayaran gaji tenaga non-ASN kembali seperti semula adalah tindakan seorang sosok pemimpin yang negarawan, responsif yang positif, edukatif dan konstruktif yang patut kita apresiasi dan syukuri bersama,” kata T. Sukandi. (chm)