Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bupati Aceh Besar Keluarkan Inbup Beut Siat Dan Gotroy 10 Menit

Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto. (Waspada/Ist)
Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 5478 tahun 2023, tertanggal 29 Nopember 2023, dengan tujuan utama Pembinaan Mental Spritual Siswa. Inbup itu menyebutkan tentang kegiatan utama berupa ‘beut siat’ (mengaji sebentar) setiap hari serta beut yasin (mengaji surah yasin) setiap Hari Jumat.

Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto mengatakan, Inbup itu semata mata untuk membentuk mental dan karakter islami siswa, mulai dari jajaran PAUD, SD sederajat hingga SMP sederajat dalam wilayah Aceh Besar. “Kita ingin agar anak anak Aceh Besar bukan hanya menerima pendidikan formal, namun juga mendapat pendidikan karakter secara islami,untuk mewujudkan anak Aceh Besar yang cerdas, agamis serta cinta lingkungan,” ujar Iswanto, Senin (4/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Aceh Besar Keluarkan Inbup Beut Siat Dan Gotroy 10 Menit

IKLAN

Dalam Inbup itu disebutkan, kegiatan beut siat dilakukan setiap hari belajar, kecuali hari Jumat dan hari libur sekolah. Kegiatan mengaji sejenak itu dilakukan selama 15 menit setiap hari, sebelum proses belajar mengajar.

Sedangkan beut yasin atau mengaji yasin dilakukan setiap hari jumat, sebelum proses belajar mengajar. Khusus kegiatan gotroy dilakukan setiap Sabtu selama 10 menit sebelum proses belajar mengajar dimulai.
Inbup itu juga menyebutkan tentang dihentikannya kegiatan belajar mengajar setiap tibanya waktu shalat fardhu. Dalam hal ini, para siswa diminta melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau meunasah terdekat dari sekolah.

Sementara itu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Besar, Bahrul Jamil secara terpisah mengatakan, Inbup itu telah disosialisasikan ke seluruh sekolah atau level institusi pendidikan dalam kewenangan Pemkab Aceh Besar. “Instruksi Bupati itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 29 Nopember 2023, dan kami telah menyampaikan ke seluruh jajaran institusi pendidikan dalam kewenangan Pemkab Aceh Besar. Insya Allah, telah berlaku secara efektif,” kata Bahrul Jamil. (b05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE