Bupati Abdya Serahkan LKPJ Tahun 2021

- Aceh
  • Bagikan

BLANGPIDIE (Waspada): Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021 lalu.

Penyerahan LKPJ APBK 2021 oleh Bupati Akmal, yang diterima Ketua DPRK Abdya Nurdianto, berlangsung dalam rapat paripurna pembukaan pembahasan LKPJ Kamis (19/5) di gedung DPRK, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.

Kegiatan itu turut dihadiri unsur pimpinan DPRK, Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab), para anggota dewan, para Kepala SKPK, para Asisten, para Staf ahli, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Akmal mengharapkan, ditahun terakhir masa kepemimpinannya sebagai Kepala Daerah, pembahasan LKJP dapat dilakukan secara serius oleh tim pemerintah dan DPRK. Sehingga dapat melahirkan rekomendasi kepada bupati pengganti nantinya, terkait apa saja program yang harus diperbaiki, juga apa saja program yang layak untuk dipertahankan.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya, kepada seluruh ASN dan DPRK, atas upaya disiplin anggaran selama lima tahun terakhir. Di mana kata Bupati Akmal, bukan rahasia lagi terkait banyaknya kasus bobolnya anggaran, di sejumlah kabupaten/kota, yang diakibatkan adanya spekulasi anggaran. “Terimakasih kepada DPRK Abdya sebagai pemegang otoritas tunggal keuangan Abdya, yang tidak memaksa membuat spekulasi anggaran, selama lima tahun terakhir saya memimpin. Modus spekulasi anggaran itu rata-rata hampir sama, yakni membuat pemasukan rencana keuangan seolah-olah tinggi, dengan berbagai kepentingan. Alhamdulillah di Abdya tidak ada dan tidak ada yang namanya defisit anggaran,” urainya.

Bupati Akmal juga mengatakan, patut disyukuri selama lima tahun terakhir, kondisi keuangan Abdya tetap stabil. Bahkan bisa keluar dari krisis Covid-19, yang menyerap anggaran daerah yang cukup besar.

Bupati Akmal juga menjawab pertanyaan Ikhsan, salah seorang anggota DPRK Abdya dari PAN, terkait kemajuan proses pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), PT Cemerlang Abadi (PT CA), yang berlokasi di Kecamatan Babah Rot kepada masyarakat. Juga terkait HGU PT Watu Gede di Kecamatan Babah Rot, serta pembangunan Pelabuhan Teluk Surin, yang bekerja sama dengan PT Mitra Aceh Sejahtera.

Untuk proses pembagian lahan bekas HGU PT CA, Bupati Akmal menguraikan, jika semua persoalan hukumnya telah selesai, otoritas penuhnya sekarang ada di Pemkab Abdya. Tahapan yang belum dilakukan hanya proses pembagian saja. Untuk itu, pihaknya telah membentuk tim khusus, terkait siapa saja yang berhak menerima lahan dimaksud.

Sejauh ini, Bupati Akmal mengaku belum menerima hasil kerja tim, mengenai nama-nama penerima lahan yang terdiri dari lahan enclave seluas 2.668 hektare, tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektare, ditambah lahan plasma untuk masyarakat petani seluas 960 hektare. “Jika nama-namanya telah ada, hari ini saya tanda tangani. Artinya, tugas saya untuk mempercepat tugas tim. Saya sangat konsisten dengan janji saya mengenai hal ini. Dewan silahkan membuat RDP mengenai persoalan ini, kita terbuka saja,” tegasnya.

Terkait HGU PT Watu Gede yang berlokasi di Kecamatan Babah Rot lanjut Bupati Akmal, sudah melalui proses yang panjang serta alot. Sebab, banyak rumah warga, juga perkantoran masuk dalam HGU PT Watu Gede. Untuk itu, semua yang dimiliki masyarakat harus dikeluarkan dulu. “Mereka berencana untuk menjual lahan yang mereka miliki. Saya tidak mau mengeluarkan izin apapun. Sebab menyangkut dengan kepentingan masyarakat. Karenanya saya tegaskan, semua lahan masyarakat yang masuk dalam HGU harus dikeluarkan. Tim sudah terbentuk, yang terdiri dari Pemkab Abdya dan pihak perusahaan,” terangnya.

Diceritakan Bupati Akmal, dalam proses ini, sempat melalui perdebatan yang panjang dan memakan waktu yang lama. Pihak PT Watu Gede akhirnya setuju dengan hasil kerja dua tim, terkait luas lahan dimaksud, serta membuat sebuah kesepakatan bersama. Pihak Watu Gede konsisten dengan kesepakatan yang dibuat. “Yang belum selesai saat ini adalah administrasi negara, sebab wilayah itu masih tercatat dalam HGU PT Watu Gede. Hal itu bukan kewenangan Pemkab Abdya, saya sebagai bupati telah menjalankan kewenangan kepala daerah, yakni mencegah terjadinya konflik, mencegah jangan terjadi persoalan hukum dan melindungi hak-hak rakyat,” paparnya.

Terakhir, mengenai perjanjian pembangunan Pelabuhan Teluk Surin, yang bekerjasama dengan PT Mitra Aceh Sejahtera, diuraikan Bupati Akmal, kontrak pembangunan Pelabuhan Teluk Surin itu telah batal. Sebab enam bulan masa kontrak yang disepakati, tidak dilaksanakan secara serius oleh investor, dibuktikan dengan tidak adanya upaya pembangunan yang dilakukan. “Pemkab Abdya sangat berhati-hati saat mengikat kerjasama dengan investor. Tempo enam bulan yang disepakati, tidak diupayakan dengan serius dan batal. Kita tidak ada beban apa-apa dengan batalnya kerjasama itu. Sebab tidak mengambil apapun keuntungan dari perjanjian kerjasama tersebut,” demikian Bupati Akmal.(b21)

  • Bagikan