LHOKSEUMAWE (Waspada): Di tengah gencarnya pengusutan kasus korupsi RS PT. Arun, Jumat (5/5), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima pengembalian uang negara dalam bentuk tunai senilai Rp3.178.400.000 dari pengurus PTPL Lhokseumawe.
Pengembalian aliran dana yang terkait kasus korupsi RS PT. Arun itu diserahkan Direktur Umum PT.PL Dinar kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lalu Saifuddin di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe. Uang dalam bentuk tunai pecahan mata uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang masih terbungkus rapi ditunjukkan dalam konferensi pers tersebut.
Kajari Lhokseumawe Lalu Saifuddin mengatakan pihaknya menyambut baik langsung pihak PTPL mengembalikan uang negara. Uang tersebut terhitung masih jumlah kecil dibanding kerugian negara yang ditaksirkan mencapai Rp30 miliar dari tahun 2017. Bahkan uang tersebut merupakan anggaran tahun 2022 masa pengurus PTPL baru.
Namun demikian pihaknya masih menunggu hasil audit tim ahli, bisa saja nilainya bertambah dari sebelumnya.
Kajari juga menghimbau kepada semua pihak yang merasa terlibat dan ikut menerima aliran dana kasus korupsi RS PT. Arun agar segera mengembalikan dengan kesadaran sendiri.
Kajari juga menegaskan meski pun pihak terkait sudah mengembalikan uang negara, namun bukan berarti mereka lepas dari jeratan dan tetap akan diproses secara hukum yang berlaku. Akan tetapi, bagi mereka yang secara kesadaran sendiri mengembalikan tentunya akan mendapatkan keringanan hukum.
Selain itu, Kajari menyebutkan pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang terlibat yang jumlahnya paling sedikit sebanyak 2 orang. Sehingga jumlahnya bisa saja bertambah, namun hal itu baru dapat dipastikan setelah pihaknya menerima hasil audit dari tim ahli.
“Dalam waktu dekat ini akan kita tetapkan tersangkanya. Paling minim berjumlah sebanyak dua orang dan bisa saja bertambah jumlahnya nanti. Karena pihaknya sedang menunggu hasil audit dari tim ahli,” tuturnya. (b09)