LANGSA (Waspada): Buntut dari eksekusi kasus YDBU, seribuan santri dan santriwati Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) harus angkat koper alias dipulangkan pihak yayasan sesuai surat edaran yang disampaikan kepada wali santri, Jumat (20/1) petang.

Kepulangan para santri dan santriwati itu dipicu oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Mudir YDBUL dan berlaku bagi santri tingkatan MTs maupun MA yang berjumlah sekitar 1.482 orang.
Dimana dalam surat edaran tersebut dengan Nomor: 008/PD-MUQ/1/2023 menjelaskan dengan ini Mudir Madrasah Ulumul Qur’an Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa menyampaikan kepada segenap wali santri beberapa hal sebagai berikut.

Ada tiga point dalam surat tersebut yakni satu berdasarkan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 19 Januari 2023, maka tanah/tempat serta bangunan dalam lingkungan Madrasah Ulumul Qur’an Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa tidak lagi di bawah kepemimpinan Abi
Mudir.
Lantas, kedua bahwa tanggal 20 Januari 2023 diperintahkan Mudir MUQ untuk keluar dari lingkungan komplek MUQ. Maka pada hari ini tanggal 20 Januari 2023 dengan sangat menyesal, kami mengembalikan ananda kepada ayah/bunda sekalian sampai ada pemberitahuan berikutnya.

Lalu, point ketiga kami selaku pengurus Madrasah Ulumul Qur’an Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa meminta permohonan ma’af atas ketidak nyamanan ini. Semoga Allah selalu melindungi
kita semua.
“Demikian kami sampaikan, atas perhatian Ayah dan Bunda Wali Santri, kami ucapkan terima kasih,” tulis surat tersebut yang ditanda tangani Ustadz Muhammad Mundzir Yunus, M.Ag. (crp)
Baca juga :