BUMD Aceh Tamiang Dinilai Belum Mampu Hasilkan PAD

- Aceh
  • Bagikan
Sayed Zainal M, SH, Ketua Forum CSR Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri)
Sayed Zainal M, SH, Ketua Forum CSR Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri)

ACEH TAMIANG (Waspada): Ketua Forum CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal.M,SH merasa prihatin dan sedih melihat kondisi keberadaan empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Aceh Tamiang sejak dibentuk dan hingga saat ini dinilai belum mampu menghasilkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Adapun empat BUMD milik Pemkab Aceh Tamiang yaitu PT Kwala Simpang Petroleum, PT Petroleum Tamiang Raya, PT Rebung Permai dan Perumda Tirta Tamiang (PDAM). “Mengingat dasar pembentukan BUMD pada saat itu berdasarkan Qanun No 7 tahun 2008,”kata Sayed Zainal kepada Waspada Minggu (14/7) di Karang Baru.

Sayed Zainal mengemukakan, terkait dengan joint venture agreement (perjanjian kerjasama), pengelolaan sumur minyak dengan PT Pertamina EP sebanyak pengelolaan 31 sumur SKT- BT yang kerja sama BUMD PT Kwala Simpang Petroleum dengan PT LDP sebagai pemodal dan melahirkan perusahaan PT TRE sebagai operator di lapangan yang di dalam PT TRE dan BUMD masing – masing terwakili 3 orang.

Namun,dalam laporan perusahaan ini periode Desember 2023 sampai Maret 2024 mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 Miliar dengan terutang minyak mentah kepada PT Pertamina EP sebanyak 1400 barel.Disisi lain hasil monitoring dan identifikasi, Ketua Forum CSR Aceh Tamiang,Sayed Zainal ditemukan indikasi dan ada dugaan ketidakterbukaan dan tidak transparan Pemda Aceh Tamiang, saat proses lahirnya MoU bersama BUMD dan PT LDP.

“Mengingat sumur minyak SKT- BT sebanyak 31 sumur bukan milik perusahaan,tetapi itu milik daerah melalui Pemkab Aceh Tamiang dan BUMD dengan tujuan untuk pemanfaatan yang hasilnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat melalui PAD,”tegas Sayed Zainal seraya menyebutkan, indikasi patut diduga terutama terkait perjanjian bagi hasil antara BUMD KSP dengan PT LDP yang tentunya inisiator saat itu tahun 2022 adalah Bupati Aceh Tamiang saat itu.

Disampaikannya, dari perjanjian tersebut menjadi tanya yang mana menjadi dasar hukum,apakah 51 persen untuk BUMD dan 41 persen untuk PT LDP yang operatornya PT TRE. Atau ada perjanjian yang kami sebut dibawah meja,yang diduga untuk pemilik modal 85 persen dan untuk BUMD hanya sebesar 15 persen tanpa ada ujung pangkal peran CSR, sebagai kewajiban tanggung jawab sosial.

Sayed Zainal selaku Ketua Forum CSR Aceh Tamiang meminta segera dilakukan audit yang independen, dan mendesak segera BUMD Kwala Simpang Petroleum segera RUPS yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum serta transparan. “ Kami atas nama Forum CSR Aceh Tamiang dan masyarakat Transparansi Migas Aceh Tamiang mengingatkan kepada Penjabat Bupati Aceh Tamiang melakukan tahapan yang kami maksud secara terbuka dan transparan,harus di ingat diperlukan zona bebas korupsi dan pengelolaan pemerintah yang clean dan clear dalam hal ini.

Dari informasi yang diterima Waspada, terkait belum maksimalnya pengelolaan sumur minyak tersebut,BUMD PT Kwala Simpang Petroleum telah memperingati PT LDP melalui surat peringatan tertanggal 3 juli 2024, Nomor 17/KSP/VII/2024,dengan hal peringatan pertama dan surat tersebut langsung ditandatangani oleh Direktur BUMD PT Kwala Simpang Petroleum,Fauzi.

Dalam surat peringatan tersebut antara lain disebutkan,berdasarkan akta joint venture agreement antara PT Labang Donya Perkasa (PT LDP) dengan PT Kwala Simpang Petroleum nomor 05 tanggal 12-08-2020, pada pasal 3 ayat 1 butir a,b dan c tentang tanggung jawab dan c tentang tanggung jawab dan kewajiban pihak pertama,sudah tidak memenuhi sebagaimana mestinya di dalam akta tersebut.

Kemudian, laporan progres KSO Tamiang Raya Energi (TRE) periode Mei 2024,diketahui bahwa PT TRE selaku pelaksana operasi KSO telah memiliki hutang kewajiban NSO kepada PT Pertamina EP sebesar 2.260,05 barel.Terkait hutang kewajiban NSO tersebut, diminta untuk segera mengambil langkah – langkah dalam penyelesaiannya termasuk upaya peningkatan produksi kedepannya.

Masih dalam surat tersebut di informasikan bahwa pihak pengurus PT TRE yang berasal dari PT LDP diketahui belum menyelesaikan kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) sehingga berdampak pada faktur pajak pembuatan invoice ke PT Pertamina EP.(b15).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *