BPN Dan Kejari Aceh Barat Teken MoU Penegakan Hukum Agraria

- Aceh
  • Bagikan

ACEH BARAT (Waspada): Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Barat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat dalam rangka penegakan hukum di bidang Agraria atau Pertanahan di wilayah Hukum Kabupaten Aceh Barat, Kamis (20/1).

Dalam penandatanganan MoU penegakan hukum di bidang agraria atau bidang pertanahan di wilayah hukum Aceh Barat tersebut dihadiri Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Barat yang merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Faizah,SH., M.Kn. Kepala Subbag Pembinaan Yusni F Effendi, S.H. Kepala Seksi PB2R, Hendra PA, S.H. Kepala Subseksi Penyidikan, M Riski Romy Perkasa, S.H. dan Kepala Subseksi Prapenuntutan M Andri Mirmaska, S.H.

Dari Badan Pertanahan Nasional dihadiri Kepala Seksi PHPT BPN Aceh Barat Muzakkir, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Rahmat F, Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa Nurlaili beserta Staf dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Firdaus, S.H. M.H., M.M. M.Ikom bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Barat Baijuri, A.Ptnh.

“Penandatanganan kesepakatan bersama guna dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang meliputi pemberian dukungan data dan informasi, penegakan hukum di bidang agrarian dan pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, S.H. M.H. M.M Kepada Waspada.id Kamis (20/1).

Firdaus menjelaskan, selain itu untuk dapat dilakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lainnya, percepatan sertifikasi tanah khususnya di wilayah hukum Kabupaten Aceh Barat.

Ia mengharapkan agar dapat menjadi sinergitas antar lembaga khususnya yang akan berdampak terhadap masalah hukum yang akan timbul di wilayah Aceh Barat dalam sektor pertanahan nantinya.

“Mengingat hubungan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan kerjasama berdimensi publik yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam bidang pertanahan,’’ tutup Kajari Firdaus. (b22)

  • Bagikan