KUTACANE (Waspada): Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tenggara (Agara) menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara simbolis di Desa Kati Jeroh Kecamatan Deleng Pokhisen, Jumat (3/2).
Acara itu, hadir Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara, Drs.Ali Surahman, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, SIK, MH, Dandim 0108, Letkol Inf. Muhammad Sujoko, perwakilan Kejari, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan DPRK serta tamu undangan.
Kepala BPN Agara, Ismet Zulkarnain SH, dalam sambutannya menjelaskan, acara Gemapatas 1 juta patok batas tanah yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia adalah sebagai upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSI) melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Tujuan Gemapatas adalah untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimiliki oleh semua masyarakat,” terangnya.
Dikatakannya, pemasangan 1 juta patok batas tanah di wilayah Indonesia yang dilaksanakan secara serentak itu, akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dijadikan sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang beserta kepada Badan Pertanahan Nasional.
“Pemasangan patok tanda batas tanah tersebut, adalah merupakan kewajiban masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah yang dimiliki. Sebelum mendaftar kepemilikan tanah, terlebih dahulu diwajibkan pemasangan patok batas tanah. Hal itu, guna mempermudah dalam proses pengukuran,” tambahnya.
Ismet melanjutkan, Gemapatas 1 juta patok batas tanah yang dilaksanakan tersebut, untuk Provinsi Aceh mendapatkan target pemasangan patok batas tanah, sebanyak 10.000 patok batas dengan total luas lahan tanah sebanyak 76.504 hektar.
Sedangkan untuk Kabupaten Aceh Tenggara mendapatkan 141 patok dengan total luas 1.078 hektar. “Yang hari ini dilaksanakan secara simbolis,” sebutnya.
Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara, Drs.Ali Surahman, menyampaikan amanah Pj Bupati Aceh Tenggara, mengatakan manfaat pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL bagi masyarakat dan pemerintah daerah, yakni untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek objek dan hak atas tanah, meminimalkan atau memecah sengketa komplit dan perkara pertanahan atau menghindari konflik pertanahan.
“Ini menjadi sarana produktivitas ekonomi masyarakat bagi pemerintah daerah yang pertama mendorong peningkatan penerimaan negara baik itu pajak BPHTB maupun PBB yang kedua memudahkan dalam integrasi dan data pertahanan yang lebih lengkap dan berkualitas, demikian untuk menjadi harapan kita bersama selamat dan sukses pelaksanaan pasang patok anti cekcok, anti caplok,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Kati Jeroh, Samsul, mengatakan pemasangan patok batas yang dilaksanakan oleh BPN Aceh Tenggara, sangat disambut oleh kalangan pemerintah desa.”Tujuannya, sangat positif,” katanya.
“Selain untuk pemasangan patok batas tanah milik warga. Tentu bisa juga sekaligus melakukan pemetaan wilayah desa. Hal itu, agar tidak terjadi tumpang tindih data kependudukan dan kepemilikan tanah dari area wilayah desa,” terangnya. (cseh)