BPKP Aceh Nilai PDAM Tirta Agara Kurang Sehat

- Aceh
  • Bagikan
Mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Agara, Mhd. Ridwan SE, M.Si.Waspada/Seh Muhammad Amin
Mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Agara, Mhd. Ridwan SE, M.Si.Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Sedikitnya Rp7 miliar selisih angka rasio operasional dan pendapatan operasi pada PDAM Tirta Agara di tahun 2023. Diduga hal ini menjadi persoalan yang menyebabkan penilaian kurang sehat bagi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Hal tersebut, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Aceh Nomor: ST-233/PW01/4/2024, pada 30 April 2024, menerangkan BPKP Aceh telah melakukan hasil evaluasi kinerja terhadap PDAM Tirta Agara.

Dari hasil evaluasi tersebut, BPKP Aceh menilai kinerja PDAM Tirta Agara berkategori “Kurang Sehat”, mengalami peningkatan rasio operasional dibandingkan dengan pendapatan operasi yang sebesar 0,06 persen dari tahun 2022.

Kategori tersebut, dinilai dari aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional dan aspek sumber daya manusia.

Sedangkan permasalahan diantaranya, pihak PDAM belum menggunakan tarif terbaru dan masih menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 400/97/2017 tentang penentuan biaya tarif air minum dan pemasangan sambungan baru PDAM Tirta Agara yang masih belum diperbaharui dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian, bentuk badan hukum perusahaan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. Yang seharusnya BUMD adalah perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, yang mana harus diperjelas dengan Qanun Daerah.

Selanjutnya, perusahaan telah memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), namun demikian, dalam pelaksanaan tugasnya, SPI belum didukung dengan internal audit charter, audit universe dan audit lain-lainnya.

Menyikapi hal tersebut, mantan Ketua Dewan Pengawas dan sekaligus mantan Sekdakab Aceh Tenggara, Mhd Ridwan, SE, M.Si saat dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (13/6) menjelaskan, persoalan PDAM Tirta Agara terkait kinerja “Kurang Sehat”, telah dilakukan kesimpulan dan saran dari persoalan tersebut.

Kesimpulan diantaranya yaitu, memperbaiki aspek penilaian kinerja keuangan, memperbaiki aspek penilaian kinerja pelayanan, memperbaiki aspek penilaian kinerja operasional, memperbaiki aspek penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis (Renbis) dan rencana kerja anggaran (RKA).

Artinya, persoalan kinerja kurang sehat yang ditetapkan oleh BPKP Aceh terhadap PDAM Tirta Agara, sampai saat ini, belum mencapai seperti yang diharapkan. “Namun tetap ada perbaikan dari aspek kinerja PDAM, ada peningkatan walau sedikit dari semua aspek. “Semua masih dalam proses. Semoga persoalan ini, dapat segera dituntaskan oleh pemerintah kabupaten,” katanya.

Disebutkan juga, bahwa semua tim pengawas operasional PDAM Tirta Agara, tidak memiliki honorarium dari penghasilan maupun dari hasil kerja sama dengan pemerintah, jelasnya.(cseh)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *