Scroll Untuk Membaca

Aceh

BPKK Aceh Singkil Targetkan THR PNS Cair Rabu Depan

BPKK Aceh Singkil Targetkan THR PNS Cair Rabu Depan
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno. Waspada/Ist

SINGKIL (Waspada): Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Singkil ditargetkan sudah bisa melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13, mulai Rabu 12 April pekan depan.

Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) menyebutkan akan mulai melakukan cetak amprah pada hari libur besok, untuk mengejar target pencairan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPKK Aceh Singkil Targetkan THR PNS Cair Rabu Depan

IKLAN

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno,SE,Ak, MS,i yang dikonfirmasi Waspada.id melalui Kabid Perbendaharaan Fahruddin, SE saat diruang kerjanya, Kamis (6/4) mengungkapkan, meski hari libur nasional Jumat Agung besok, namun BPKK akan tetap bekerja untuk melakukan cetak ampra gaji ke 13.

Selanjutnya katanya, setelah cetak ampra, Senin akan mulai mendistribusikannya untuk realisasikan gaji.

Kemudian Selasa 11 April, masing-masing OPD sudah bisa mengajukan SPM untuk pencairan. Dan Rabu 12 April kita harapkan sudah bisa mengajukan pencairan ke Bank. “Insya Allah THR PNS Rabu depan sudah mulai bisa dicairkan,” ucap Fahruddin.

Untuk besaran THR dan gaji 13 ini katanya, nominalnya diatur berdasarkan PP 15 tahun 2023, tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, yakni sesuai Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Pangan.

Di samping itu sesuai PP 15 tersebut, terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Untuk total keseluruhannya dari 3.216 jumlah ASN Aceh Singkil, nilai uang yang akan dibayarkan diperkirakan mencapai Rp14,3 miliar.

Namun ditambah dengan besaran gaji dewan dan PPPK menjadi sekitar Rp16 miliar. “Untuk PPPK berjumlah 244 orang,” terang Fahruddin (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE