Scroll Untuk Membaca

Aceh

BPKD Diminta Tata Dan Kelola Penyelesaian Pembayaran Kewajiban TA 2023

BPKD Diminta Tata Dan Kelola Penyelesaian Pembayaran Kewajiban TA 2023

SUBULUSSALAM (Waspada): Menghadapi persoalan keuangan daerah yang belum stabil, Pj. Wali Kota Subulussalam perintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) membuat konsep Tata Keuangan baik dan tepat. Konsep ini, pedoman pelaksanaan penatausahaan serta pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran (TA) 2024.

Ditulis dalam press rilis Pj. Wali Kota, Azhari, S.Ag, M.Si (foto), ‘Kebijakan Keuangan Daerah’ melalui sejumlah Grup WA, Jumat (14/6), persoalan keuangan daerah terjadi karena lebih tinggi pembiayaan belanja dibanding penerimaan tahun sebelumnya sehingga berakibat defisit dan membebani APBK TA 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPKD Diminta Tata Dan Kelola Penyelesaian Pembayaran Kewajiban TA 2023

IKLAN

Konsep yang dibuat TAPK disebut harus menjadi dasar bagi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), sebagai satuan kerja yang fungsinya mengelola dan menata keuangan, terutama Penyelesaian Pembayaran Kewajiban TA 2003.

Diakui pekerjaan ini tidak mudah, butuh tenaga ekstra penyelesaian pembiayaan kewajiban daerah tahun 2024. Namun, konsep dan strategi yang dilakukan secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, seluruh pembiayaan kewajiban daerah yang ditimbulkan tahun 2023 dibebani oleh sumber dana DAU reguler, padahal prioritas DAU reguler setiap tahun untuk membiayai belanja pegawai dan operasional perkantoran.

Menurut Pj. Azhari, sepuluh poin prioritas pembayaran kewajiban daerah pada belanja-belanja, yakni membayar cicilan utang jatuh tempo (PEN) yang sudah menunggak sejak Desember 2023.

Lalu, sisa TPP PNS 2023, Alokasi Dana Kampong Tahap IV 2003, sertifikasi guru, intensif tenaga medis RSUD, belanja operasional Mukim, kewajiban terhadap kegiatan sumber dari dana peruntukan seperti utang dana DAK, DOKA dan dana peruntukan lainnya, belanja beasiswa dan sewa asrama mahasiswa, belanja operasional rutin perkantoran sesuai kebutuhan serta belanja pelayanan publik lain sesuai kemampuan kas daerah saat ini.

Selain prioritas tersebut, dalam keterbatasan kas daerah perlu dialokasikan dana pembiayaan kegiatan tahun berjalan, terutama sumber Dana DOKA, DAK dan sumber dana spesifik lainnya karena jika dengan kemampuan kas daerah saat ini hanya terfokus pada pembayaran kewajiban daerah semata tanpa mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan dengan sumber dana khusus, seperti DOKA dan DAK atau dana spesifik lainnya pada tahun berjalan maka progres pembangunan daerah tahun ini tidak bisa terealisasi sama sekali.

Sejumlah sumber PNS menyebut jika, Jumat (14/6) malam telah menerima tranalsfer TPP untuk dua bulan, Juli dan Agustus 2023. “Dua bulan, tahun 2023,” aku sumber berharap gaji ke-13 juga segera direalisaaikan. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE