BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Kembali Serahkan Klaim JKP

- Aceh
  • Bagikan

KEPALA BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Arif Affan (dua dari kanan ) beserta jajaran petinggi BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Takengon menyerahkan secara simbolis klaim JKP kepada tenaga kerja yang mengalami PHK di Disnaker Aceh Tengah, Kamis (23/6).Waspada/Ist

TAKENGON (Waspada): BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada tenaga kerja yang mengalami PHK di Disnaker Kabupaten Aceh Tengah.

Penyerahan klaim JKP secara simbolis bagi dua karyawan Hyundai Engineering yang mengalami PHK, yakni Darwinsyah dan Irwanda dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Aceh Tengah Kausarsyah, Kamis (23/6).

Turut hadir langsung menyaksikan penyerahan manfaat JKP, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Arif Affan, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Evi Suryani dan Kabid Keuangan Lhokseumawe Muhammad Syafti.

Dalam kesempatan ini, Kausaryah mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah yang bertindak cepat memberikan santunan JKP kepada dua karyawan Hyundai yang mengalami PHK.

Kedua karyawan Hyundai yang di-PKH tersebut masing-masing memperoleh manfaat JKP pada bulan pertama senilai 1.429.910 dan hingga 5 bulan ke depan penyesuaian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Takengon, Arif Affan, mengatakan program JKP ini diharapkan membawa dampak positif bagi pekerja yang terkena PHK, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sebelum mendapat pekerjaan baru.

Lebih lanjut Arif mengatakan, JKP ini merupakan salah satu dari 5 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui program ini, peserta yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan dapat menerima manfaat gaji bulanan hingga 6 bulan setelah PHK.

Besaran manfaat untuk 3 bulan pertama yaitu 45% dari gaji dan 3 bulan kedua 25% dari gaji. Selain itu juga ada manfaat pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.

“Informasi detail perihal manfaat JKP, peserta/calon peserta dapat mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa dilihat di website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/,” ucap Arif mengakhiri. (rel)


  • Bagikan