Scroll Untuk Membaca

Aceh

BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Dan Dinkes Bener Meriah Tandangani Perjanjian Kerjasama Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Dan Dinkes Bener Meriah Tandangani Perjanjian Kerjasama Kecelakaan Kerja

BENER MERIAH (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Aceh Tengah menandatangani perjanjian kerjasama terkait pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) bersama Dinas Kesehatan Bener Meriah.

Acara tersebut dihadiri oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah, Arif Affan, kepala bidang pelayanan Evi Suryani, penata madya keuangan Marazon Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah Abdul Muis beserta jajarannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Dan Dinkes Bener Meriah Tandangani Perjanjian Kerjasama Kecelakaan Kerja

IKLAN

Dalam pertemuan tersebut,bseluruh puskesmas di Bener Meriah nantinya akan dapat melayani peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

Arif menyampaikan bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, baik itu berangkat, pulang maupu pada saat di tempat kerja, ataupun urusan kedinasan.

Pengobatan kecelakaan kerja sesuai PP 44 tahun 2015 adalah sesuai kebutuhan medis (tidak ada batasan biaya).

Selain itu peserta juga akan ada santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat fungsi dan cacat tetap, santunan meninggal dunia 48 kali gaji (bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja).

Pada kesempatan yang sama, Abdul Muis menyampaikan dukungan penuh pada program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan program untuk kesejahteraan pekerja, serta mencegah timbulnya masyarakat miskin baru ketika terjadi resiko sosial.(rel)

Teks

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Aceh Tengah menandatangani perjanjian kerjasama terkait pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) bersama Dinas Kesehatan Bener Meriah. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE