Scroll Untuk Membaca

Aceh

BPJS Kesehatan Maksimalkan Implementasi ARIP

BLANGPIDIE (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kesehatan Cabang Meulaboh, memaksimalkan implementasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP).

Kegiatan yang digelar Rabu (14/9) di aula Teungku Dikilla Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda), Aceh Barat Daya (Abdya), kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie hari itu, melibatkan seluruh bendahara dalam lingkungan Pemkab Abdya, mulai dari bendahara Puskesmas, bendahara Kecamatan, bendahara SKPK, hingga bendahara pada Setdakab Abdya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPJS Kesehatan Maksimalkan Implementasi ARIP

IKLAN

Kepala BPJS Kesehatan Abdya Samsul Kamar menyebutkan, implementasi ARIP sebelumnya memang telah berjalan. Namun aplikasi tersebut terus dimaksimalkan, agar lebih mudah dan cepat dalam penggunannya. Selain itu, juga bertujuan untuk memudahkan pemerintah daerah, dalam perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Samsul Kamar menambahkan, banyak manfaat dari peneripan aplikasi dimaksud. Diantaranya, sebagai alat bantu dalam memproses penghitungan besaran iuran JKN pegawai, memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemkab ataupun BPJS Kesehatan, proses penghitungan menjadi lebih mudah, akurat, konsisten dan auntabel.

Kemudian, memudahkan dalam monitoring dan evaluasi dasar penghitungan iuran JKN, dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan, serta analisa trend realisasi gaji iuran JKN yang akurat, untuk kebutuhan penganggaran. “ARIP ini merupakan aplikasi bantu berbasis web, untuk menghitung iuran JKN segmen PPU PN daerah. Juga guna memastikan tingkat akuntabilitas penagihan iuran wajib pemerintah secara mudah, tepat dan cepat,” ujar Samsul Kamar.

Dalam kegiatan itu, turut juga dihadirkan Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Nafir Robihan Pohan SE MSi, sebagai pemateri. Sehingga seluruh bendahara lebih mudah dalam memahami implementasi aplikasi dan langsung menerapkannya, dalam aktivitas keuangan di kantor. “Dengan adanya kemudahan yang didapat melalui ARIP ini, maka dapat dilakukan monitoring dengan baik dan teratur. Para bendahara juga dapat melihat batas atas penghasilan ASN yang dikenakan iuran JKN. Manfaatnya sangat banyak. Sehingga harus ada upaya maksimal dalam penerapannya,” pungkasnya.(b21)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE