Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

BPJS Kesehatan Apresiasi PTPN I

LANGSA (Waspada): BPJS Kesehatan Cabang Langsa kembali melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pendaftaran pensiunan yang masuk dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN I) Aceh, di Truffle Box Cafe Jalan A. Yani Kota Langsa, Selasa (21/06).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada PTPN I yang menjadi mitra dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas kepatuhannya dalam membayar iuran pada tahun 2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPJS Kesehatan Apresiasi PTPN I

IKLAN
BPJS Kesehatan Apresiasi PTPN I
Kegiatan Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan Cabang Langsa dengan PTPN I Aceh, di Truffle Box Cafe Jalan A. Yani Kota Langsa, Selasa (21/06). Waspada/Munawar

Lanjutnya, hal ini dibuktikan dengan pencapaian realisasi jumlah peserta terdaftar dan iuran JKN-KIS yang dibayarkan secara tepat jumlah dan tepat waktu. Kegiatan ini merupakan ikatan silaturahmi antara BPJS Kesehatan dengan PTPN I sebagai peserta JKN.

“Alhamdulillah Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari PTPN I sudah terjamin seluruhnya menjadi peserta JKN. Jumlah seluruh peserta PTPN yang terdaftar sebagai peserta JKN adalah 21.328 yang terdiri dari pekerja aktif dan pensiunan.

Sambungnya, Managemen PTPN I sudah mendaftarkan Pegawai PKWTnya menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yang sebelumnya 95% terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang di bayarkan oleh Pemerintah Aceh.

Ini membuktikan bahwa PTPN I telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur oleh regulasi sesuai dengan Peraturan Presiden RI. Kita berharap dengan Perpanjangan Kerjasama ini, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan PTPN I semakin hari semakin baik lagi, harap Sri.

“ Kontribusi iuran PTPN I sangat luar biasa terhadap kolekting iuran, tidak pernah ada penunggakan iuran setiap bulan dari PTPN I. PTPN I adalah badan usaha yang menjadi peserta Program JKN di wilayah kerja kami dengan pembayaran iuran terbaik yang di lakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” tandas Sri.

Sementara, Direktur PTPN I Aceh Ahmad Gusmar Harahap mengatakan PTPN I memiliki kewajiban untuk memenuhi iuran dari BPJS Kesehatan guna melindungi para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal ini sudah menjadi komitmen manajemen dalam menjamin kesehatan para pekerjanya.

BPJS Kesehatan Apresiasi PTPN I

Selanjutnya, setelah Penandatanganan Kerjasama ini saya berharap BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi guna mengedukasi para pensiun untuk update informasi yang terbaru dari Program JKN.

Semoga Program JKN dapat terus berjalan dengan baik dan apresiasi kepatuhan dalam membayar iuran pada tahun 2021 dari BPJS Kesehatan ini dapat mendorong badan usaha lain untuk mendaftarkan karyawan beserta keluarganya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), imbuh Gusmar Harahap. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE