LANGSA (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan sosialisasi dan penyeragaman pemahaman Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 11 tahun 2022, kepada Dinas Ketenagakerjaan se-Aceh di Kota Sabang.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan, Senin (30/5) menyatakan, kegiatan ini bertujuan sebagai peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, perluasan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Aceh untuk semua segmen baik penerima upah, bukan penerima upah, jasa kontruksi, maupun pekerja penerima bantuan iuran.

Selain itu juga sebagai perwujudan dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana pemerintah daerah mengeluarkan regulasi daerah.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam melaksanakan Pergub Nomor 11, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja di Aceh,” katanya.
Syarifah menyampaikan Pergub ini berlaku secara mutatis dan mutandis untuk pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Selain itu, sumber anggaran pelaksanaan Jamsostek ini dapat dipenuhi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), Baitul Mal, maupun dana TJSL atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kanwil Sumbagut, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek dan Kepala Bidang Kepesertaan se-Aceh, Kadisnakermobduk Aceh Akmil Husen, Sekdis Irfansyah Siregar, Kasubbag Pergub Frizal, dan para kepala dinas tenaga kerja se-Aceh.(b13)