LANGSA (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Langsa melakukan sosialisasi Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada kepala sekolah PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Langsa.
Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, Kamis (1/9) mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi manfaat manfaat program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada kepala sekolah PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Langsa untuk memberikan pemahaman bahwa bukan pekerja formal saja yang mendapat manfaat BPJamsostek, tapi pekerja informal juga bisa.

“Para pekerja informal atau guru non PNS harus diberikan informasi manfaat program BPJamsostek dengan cara yang berbeda. Apalagi mereka mendapatkan informasi tentang manfaat jaminan sosial, terutama manfaat menjadi peserta BPJamsostek.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi agar masyarakat ‘aware’ terkait manfaat program BPJamsostek, khususnya para guru yang non PNS. “Jadi, sosialisasi ini diberikan ke kepala sekolah, agar ke depan dapat mendaftarkan guru-gurunya yang bakti atau honor ke BPJamsostek,” sebutnya.
Lanjutnya, saat ini para guru non PNS yang belum memiliki perlindungan terhadap diri pribadi sehingga BPJamsostek hadir untuk untuk memberikan jaminan sosial agar mendapatkan perlindungan sosial ketika terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Program JKK dan JKM tidak hanya bisa diikuti pekerja formal saja, namun juga bisa diikuti oleh pekerja informal karena program JKK dan JKM merupakan program termurah dan terjangkau. Hanya dengan Rp16.800, manfaat yang didapat luar biasa,” sebutnya.

BPJamsostek, lanjutnya merupakan instansi yang diberikan amanah untuk memberikan Jaminan Sosial bagi pekerja. Kemudian, kenaikan manfaat program JKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019. Manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yang awalnya sebesar Rp24 juta, naik menjadi Rp42 juta.
Tidak hanya formal saja, namun pekerja informal juga dapat Rp42 juta. Begitu juga dengan program JKK, berapa pun biaya pengobatan dan perawatannya sama antara pekerja formal maupun informal.
Muhammad Kurniawan mengharapkan kepala sekolah dapat turut andil dalam memberikan perlindungan kepada guru dengan status non PNS, agar manfaat dari perlindungan dapat diterima.(b13)