LANGSA (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Langsa menyerahkan santunan secara simbolis kepada dua ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal sebesar Rp474 juta di Ruang Layanan Kantor setempat, Selasa (27/6).
Santunan tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh Bapak Chairul Sugara kepada dua ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, 1 meninggal dunia mendadak pada saat bekerja dan 1 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena mengalami kecelakaan dalam bekerja.
Muhammad Kurniawan menyatakan, ada 2 orang yang mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Terdiri dari 1 karyawan PTPN meninggal dunia mendadak pada saat bekerja dan 1 orang karyawan dari PT. Accentuates meninggal dunia pada saat pulang bekerja.
“Atas kejadian yang dialami tersebut, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta. Total santunan yang telah disiapkan BPJamsostek sebesar Rp474 juta untuk 2 orang ahli waris sah,” sebutnya.
Menurutnya, besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJamsostek milik para pekerja.
Selain itu juga, anak dari pekerja juga mendapatkan beasiswa mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi, jelas Kurniawan.
“Atas nama BPJamsostek, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga ahli waris dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan,” tutup Kurniawan. (b13)