BPJamsostek Langsa Serahkan Santunan JKM Ke Ahli Waris

  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kota Langsa, Muhammad Kurniawan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari tenaga kerja meninggal dunia atas nama Rusli A, 60, warga Paya Bujok Seulemak di kantor BPJamsostek setempat, Jumat (29/4).

Penyerahan santunan sebesar Rp42.000.000 diterima ahli waris Shattariah, 54, yang merupakan istri dari Ruslan yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam kantor desa sejak tahun 2016.

Usai menerima santunan, Shattariah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan kepada BPJamsostek atas santunan yang diberikan. “Ini sangat bermanfaat bagi kami dan untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kota Langsa, Muhammad Kurniawan mengatakan, mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta mandiri dengan membayar iuran Rp16.800 rupiah, sehingga ahli waris berhak memperoleh santunan jaminan kematian sebesar Rp42.000.000.

“Harapan kami seluruh masyarakat pekerja yang ada di kantor-kantor desa bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” ungkapnya.

Apalagi, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek

Muhmamad Kurniawan juga menjelaskan bahwa BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” jelasnya.

Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. “Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Muhammad Kurniawan.(b13)

Keterangan foto : Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kota Langsa, Muhammad Kurniawan saat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari tenaga kerja meninggal dunia atas nama Rusli A, 60, warga Paya Bujok Seulemak di kantor BPJamsostek setempat, Jumat (29/4). Waspada/dede

  • Bagikan