BPJamsostek Cabang Langsa Bayar Klaim Rp46,42 Miliar

  • Bagikan

LANGSA (Waspada): BPJS Ketenagakerjaan atau kini disebut BPJamsostek Kantor Cabang Kota Langsa selama triwulan pertama tahun 2022 menyalurkan dana klaim sebesar Rp46.420.915.790 dengan 2.338 kasus.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kota Langsa, Muhammad Kurniawan, Selasa (26/4) menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus konsisten memberikan pelayanan yang prima kepada para peserta.

“Sebagai bentuk konsisten memberikan pelayanan yang prima, pihaknya terus konsisten mendukung pemerintah dalam upaya memerangi pandemi Covid-19 tanpa mengurangi kualitas pelayanan prima kepada peserta,” jelasnya.

Kurniawan menjelaskan bahwa sepanjang Triwulan I Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa telah menyelesaikan pelayanan klaim sebanyak 2.338 berkas klaim dengan total pembayaran klaim sebesar Rp46.420.915.790.

Pembayaran klaim tersebut terdiri untuk Jaminan Hari Tua (JHT). berkas klaim sebanyak 2.245 kasus dengan nominal pembayaran Rp44.310.067.030, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) berkas klaim sebanyak 26 kasus dengan nominal pembayaran Rp145.886.690, JKM (Jaminan Kematian) berkas klaim sebanyak 40 kasus dengan nominal pembayaran Rp1.737.000.000, dan JP (Jaminan Pensiun) berkas klaim sebanyak 27 kasus dengan nominal pembayaran Rp227.962.070.

Selain itu, selama triwulan I ini jumlah peserta yang mengajukan klaim JHT di wilayahnya yang paling tertinggi mengajukan klaim sebanyak 2.245 dengan nominal pembayaran Rp44.310.067.030.

Di mana peserta JHT adalah para pekerja penerima upah, kemudian pekerja bukan penerima upah, serta pekerja migran Indonesia. Program JHT juga ditujukan sebagai pengganti penghasilan pekerja akibat meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.

Menurutnya dengan adanya program JHT, akan memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja, ketika telah mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi syarat tertentu.

“Untuk pengajuan klaim JHT, peserta cukup menyiapkan sejumlah syarat. Diantaranya Kartu Peserta BPJamsostek asli, KTP elektronik asli, Kartu Keluarga asli, buku tabungan atas nama peserta BPJamsostek, vaklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, foto diri, serta NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta. Setelah melengkapi persyaratan, peserta dapat mencairkan dana JHT setelah status kepesertaan telah nonaktif,” ungkapnya.

Kini pencairan dana JHT juga semakin mudah, peserta dapat memanfaatkan Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik, sehingga klaim JHT bisa dilakukan dimana saja tanpa harus ke kantor BPJamsostek!

“Pihaknya meyakini dengan upaya ini akan memudahkan peserta dalam mengajukan pencairan JHT, yang memang dibutuhkan bagi pekerja khususnya yang terdampak pandemi,” tandasnya. (b13)

  • Bagikan