LANGSA (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Langsa selama triwulan I, II, III dan IV tahun 2022 telah menyalurkan dana klaim senilai Rp169.260.091.030 dengan 9,467 kasus.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kota Langsa, Muhammad Kurniawan saat ditemui di ruangannya, Jumat (24/2) menyampaikan, pihaknya akan terus konsisten memberikan pelayanan yang prima kepada para peserta.
“Kami mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup pekerja dengan terus konsisten memberikan pelayanan prima kepada peserta,” jelasnya.
Kurniawan menjelaskan sepanjang Triwulan I, II, III dan IV Tahun 2022, BPJamsostek Kota Langsa telah menyelesaikan pelayanan klaim sebanyak 9,467 berkas klaim dengan total pembayaran klaim senilai Rp169.260.091.030.
Pembayaran klaim tersebut terdiri untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dengan berkas klaim sebanyak 8.985 kasus dengan nominal pembayaran Rp156.342.768.460, JKM (Jaminan Kematian) dengan berkas klaim sebanyak 231 kasus dengan nominal pembayaran Rp10.357.000.000, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dengan berkas klaim sebanyak 131 kasus dengan nominal pembayaran Rp1.415.705.170, , dan JP (Jaminan Pensiun) dengan berkas klaim sebanyak 120 kasus dengan nominal pembayaran Rp1.144.617.400.
Selain itu, selama triwulan I, II, III dan IV ini jumlah peserta yang mengajukan klaim JHT di wilayahnya sebanyak 8.985 kasus dengan nominal pembayaran Rp156.342.768.460.
Di mana peserta JHT adalah para pekerja penerima upah, kemudian pekerja bukan penerima upah, serta pekerja migran Indonesia. Program JHT juga ditujukan sebagai pengganti penghasilan pekerja akibat meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
Menurutnya dengan adanya program JHT, akan memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja yang telah mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi syarat tertentu.
“Untuk pengajuan klaim JHT, peserta cukup menyiapkan sejumlah syarat. Setelah melengkapi persyaratan, peserta dapat mencairkan dana JHT setelah status kepesertaan telah nonaktif,” ungkapnya.
Kini pencairan dana JHT juga semakin mudah, peserta dapat memanfaatkan layanan online sehingga klaim JHT dapat dilakukan dimana saja tanpa harus ke kantor BPJamsostek.
“Pihaknya meyakini dengan upaya ini akan memudahkan peserta dalam mengajukan pencairan JHT, yang memang dibutuhkan bagi pekerja khususnya yang terdampak pandemi,” tandasnya. (b13)