Kepala Cabang BP Jamsostek Aceh Tengah Arif Affan bersama Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si dan Forkopimda Bener Meriah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga dua peserta BP Jamsostek. Waspada/Ist
BENER MERIAH (Waspada): Kepala Cabang BP Jamsostek Aceh Tengah, Arif Affan bersama Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si dan Forkopimda Bener Meriah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga dua peserta BP Jamsostek.
Kedua peserta yang mendapat santunan JKM yakni Alm. Zhul Hamdi merupakan Tenaga Kerja Non-ASN (tenaga honor) di RSUD Munyang Kute, Bener Meriah dan Alm. Samsul Bahri (petani kopi Koperasi Produsen Bersama Mandiri Sejahtera).
Acara penyerahan santunan JKM pada Selasa (27/12) turut dihadiri Pj. Sekda Armansyah, SE.,M.Si, Direktur RSUD Muyang Kute dr. Sritabah Hati Sp. An, Ketua Koperasi Produsen Bersama Mandiri Sejahtera Halwantoni, dan Kepala Dinas Pendidikan Bener Meriah Sukur S.Pd M.Pd.
Arif Affan menyampaikan bahwa santunan yang diberikan kepada ahli waris Alm. Zhul Hamdi sebesar Rp.42.000.000 dan untuk ahli waris Alm. Samsul Bahri senilai Rp.42.558.301.
“Kami dari BP Jamsostek menyampaikan turut berduka kepada para ahli waris kedua almarhum. Semoga santunan yang diserahkan ini dapat digunakan sesuai kebutuhan,” ujar Arif Affan.
Dalam kesempatan ini, Arif Affan juga menyempatkan menyerahkan secara simbolis sertifikat kepesertaan BP Jamsostek yang baru saja didaftarkan oleh Pemkab Bener Meriah.

Peserta yang sudah terdaftar sampai saat ini mencapai 1.338 guru non ASN dan guru Dacil yang dianggarkan pada anggaran perubahan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.
“Saat ini kepesertaan tidak hanya untuk pekerja swasta dan non ASN saja, namun juga sudah menyasar kepada pekerja informal seperti guru ngaji, pengurus rumah ibadah dan sebagainya yang beberapa sektoral bisa didukung oleh APBD, iuran mereka bisa ditanggung pemerintah daerah,” ujar Arif Affan.
Dia juga berharap perluasan kepesertaan yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 dapat melindungi seluruh pekerja formal maupun informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (rel)