Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bos Sabu Antarprovinsi Dibekuk, Modus Pengiriman Paket Ikan Asin

BB 5,9 Kg Sabu Dimusnahkan

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, S, S.I.K, Kamis (12/10) pagi di halaman Mapolres, memberikan keterangan pers kepada para jurnalis pada acara pemusnahan barang bukti sabu 5,9 kg. Waspada/Maimun Asnawi
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, S, S.I.K, Kamis (12/10) pagi di halaman Mapolres, memberikan keterangan pers kepada para jurnalis pada acara pemusnahan barang bukti sabu 5,9 kg. Waspada/Maimun Asnawi

ACEH UTARA (Waspada): Tim Sat Resnarkoba dari Mapolres Aceh Utara berhasil membekuk, MY, bos sabu antar provinsi pada tanggal 17 Agustus 2023, pukul 09.00 Wib di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan 6 Kg sabu.

Sebanyak 6 kg sabu dikirim oleh tersangka ke Kota Medan, kata Kapolres Aceh Itara, AKBP Deden Heksaputera, S, S.I.K, dengan menggunakan mobil angkutan umum Hiace dengan modus pengiriman paket ikan asin. Tiba di loket angkutan Hiace, paket diturunkan dan dijemput oleh MY dengan menggunakan becak mesin. Saat itulah, MY dibekuk oleh petugas bersama barang bukti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bos Sabu Antarprovinsi Dibekuk, Modus Pengiriman Paket Ikan Asin

IKLAN

“MY dan barang bukti 6 kg sabu berhasil kita tangkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelummya. Petugas sebelumnya sudah tahu kalau sabu tersebut dikirim dalam bentuk paket dengan mobil Hiace, cuma dibiarkan dan dibuntuti sampai ke loket untuk mengetahui pemilik barang,” kata Kapolres Aceh Utara itu.

Barang bukti sabu yang disita dari tangan MY, kata Kapolres, dimasukkan dalam kemasan teh Cina Guanyinwang warna kuning seberat 6 kg. Selanjutnya sebagian narkotika jenis sabu tersebut telah disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan BPOM Banda Aceh seberat 80 gr. Karena itu, barang bukti tersisa seberat 5.920 gr atau 5,9 kg, dan dimusnahkan di Mapolres Aceh Utara.

Pemusnahan Sabu 5,9 Kg

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (12/10) pagi menyebutkan, barang bukti sabu 5,9 kg yang disita dari MY telah berhasil dimusnahkan dengan cara dicairkan dengan solar dan cairan porselen. Kemudian dimasukkan dalam mesin molen pengaduk semen.

Sebelum dimusnahkan, para wartawan diperlihatkan pengujian keaslian dari barang bukti tersebut dengan cara memasukkan beberapa gram sabu ke dalam alat penguji (Drugs General Screening). Jika hasil pengujian menghasilkan warna ungu itu artinya barang bukti tersebut asli.

“Tadi sama-sama kita saksikan semua barang bukti sabu yang diuji berwarna ungu. Baik yang diuji oleh pihak kejaksaan, yang mewakili bupati, yang mewakili Dandim 0103/Aceh Utara, dan saya sendiri. Jangan nanti ada yang mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu tawas,” kata Deden Heksaputera kepada para wartawan, Kamis (12/10) pagi. (b07).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE