ACEH UTARA (Waspada): Tim Sat Resnarkoba dari Mapolres Aceh Utara berhasil membekuk, MY, bos sabu antar provinsi pada tanggal 17 Agustus 2023, pukul 09.00 Wib di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan 6 Kg sabu.
Sebanyak 6 kg sabu dikirim oleh tersangka ke Kota Medan, kata Kapolres Aceh Itara, AKBP Deden Heksaputera, S, S.I.K, dengan menggunakan mobil angkutan umum Hiace dengan modus pengiriman paket ikan asin. Tiba di loket angkutan Hiace, paket diturunkan dan dijemput oleh MY dengan menggunakan becak mesin. Saat itulah, MY dibekuk oleh petugas bersama barang bukti.
“MY dan barang bukti 6 kg sabu berhasil kita tangkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelummya. Petugas sebelumnya sudah tahu kalau sabu tersebut dikirim dalam bentuk paket dengan mobil Hiace, cuma dibiarkan dan dibuntuti sampai ke loket untuk mengetahui pemilik barang,” kata Kapolres Aceh Utara itu.
Barang bukti sabu yang disita dari tangan MY, kata Kapolres, dimasukkan dalam kemasan teh Cina Guanyinwang warna kuning seberat 6 kg. Selanjutnya sebagian narkotika jenis sabu tersebut telah disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan BPOM Banda Aceh seberat 80 gr. Karena itu, barang bukti tersisa seberat 5.920 gr atau 5,9 kg, dan dimusnahkan di Mapolres Aceh Utara.
Pemusnahan Sabu 5,9 Kg
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (12/10) pagi menyebutkan, barang bukti sabu 5,9 kg yang disita dari MY telah berhasil dimusnahkan dengan cara dicairkan dengan solar dan cairan porselen. Kemudian dimasukkan dalam mesin molen pengaduk semen.
Sebelum dimusnahkan, para wartawan diperlihatkan pengujian keaslian dari barang bukti tersebut dengan cara memasukkan beberapa gram sabu ke dalam alat penguji (Drugs General Screening). Jika hasil pengujian menghasilkan warna ungu itu artinya barang bukti tersebut asli.
“Tadi sama-sama kita saksikan semua barang bukti sabu yang diuji berwarna ungu. Baik yang diuji oleh pihak kejaksaan, yang mewakili bupati, yang mewakili Dandim 0103/Aceh Utara, dan saya sendiri. Jangan nanti ada yang mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu tawas,” kata Deden Heksaputera kepada para wartawan, Kamis (12/10) pagi. (b07).