SIGLI (Waspada): Kawat listrik yang dipasang untuk menjerat hama kera, di kebun milik Dinas Pertanian dan Pangan, Kabupaten Pidie, di Dusun Cot Lombo, Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Tangse makan korban, Minggu (27/2), pukul 17:00 Wib.
M.Suhil, 11, bocah asal dusun setempat ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Senin (28/2) pagi. Ia meregang nyawa, diduga akibat tersengat listrik dari kawat yang dipasang untuk untuk menghalau kawanan hama kera yang acap mengganggu tanaman di dalam kebun tersebut.
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH, Senin (28/2), membenarkan insiden meninggalnya M.Suhil, bocah berusia 11 tahun asal Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Tangse. ”Ia benar, sekarang petugas Inavis sudah berada di lokasi, tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Muhammad Rizal.
Dia menjelaskan, pada Minggu ( 27/2) sekira pukul 15.00 Wib, M.Suhil keluar rumah, dan sampai pukul 15.00 Wib bocah tersebut tidak kembali ke rumah. Situasi itu tentunya membuat orang tua korban menjadi was-was. Selanjutnya, ibu korban atas nama Fauziah, memberitahukan kepada keuchik (kepala desa) agar dapat dilakukan pencarian. Lalu wargapun melakukan pencarian terhadap keberadaan korban, namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, Senin (28/2) sekira pukul 06.00 WIB seorang warga atas nama M. Jafar menemukan jasad korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa, dalam kondisi tubuh terlentang di dalam kebun milik Dinas Pertanian dan Pangan, Kabupaten Pidie, yang lokasinya di Dusun Lombo Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Tangse. Saat ditemukan pada tulang kering kaki sebelah kiri, korban terdapat bekas terjerat kawat dan tersengat listrik. “Jadi jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli untuk divisum,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Lanjut dia, menyusul terjadinya insiden tersebut, pihak keluarga korban atas nama Fauziah, 49, warga Gampong Ulee Gunong, telah datang ke Polsek Tangse, membuat laporan polisi dalam perkara kelalaian yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana.
“Polisi telah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, dan nantinya jika ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, maka penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal 359 KUHP,” katanya.
Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli, drg Muhammad Riza Faisal, MARS, melalui Wadir Pelayanan Medik dr RudiAgustika, Sp.P, menyampaikan pihaknya telah menerima jenazah M Suhil, bocah berusia 11 tahun asal Gampong Ulee Gunong, Tangse untuk dilakukan visum. “ Ia tadi kami sudah menerima jenazah almarhum M.Suhil, dan sekarang sedang di ruang jenazah, dan masih dilakukan tindakan visum oleh petugas kami,” pungkasnya. (b06)
Jenazah M.Suhil, 11 tahun bocah asal Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie yang meninggal dunia, diduga akibat terjerat kawat tegangan listrik yang dipasang untuk mengusir kawanan hama kera, Senin (28/2). Waspada/Ist