SIGLI (Waspada): Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie musnahkan seberat 86,29 gram barang bukti (BB) Sabu di Aula kantor BNNK, daerah setempat, Kamis (17/11) siang.
Barang narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang dimusnahkan, ini hasil pengungkapan kasus yang dilakukan petugas BNNK Pidie bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pidie, 13 Oktober 2022.
Barang bukti SS tersebut diamankan petugas tim gabungan itu dari tangan tersangka berinisial RM, warga Gampong Tanjong Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie. RM ditengarai anggota jaringan narkotika Internasional Malaysia.
Ketua BNNK Pidie, AKBP Sabri, SE,MM, menjelaskan BB sabu-sabu seberat 86,29 gram yang telah dimusnahkan, itu adalah sisa dari total berat BB sabu yang disita dari kasus tersangka RM seberat 101, 34 gram.
“ Jadi dari tangan tersangka RM, kita menemukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 100,79 gram dan satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,55 Gram dan berat keseluruhan kedua bungkus tersebut 101, 34 gram. Jadi, sisa sabu seberat 86,29 gram, itu dimusnahkan,” kata AKBP Sabri.
Dari tersangka RM, selain diamankan BB sabu, petugas juga menyita barang bukti satu unit HP Android, satu unit HP Lipat merek Samsung dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam.
AKBP Sabri, mengungkapkan tersangka RM kepada penyidik mengaku barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari tersangka IK, berdomisili di Malaysia. IK sebut kata dia, sekarang menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ Atas perbuatannya ini tersangka RM dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35, Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (b06)
FOTO: Kajari Pidie Gembong Prinyanto, SH, M.Hum sedang memusnahkan barang bukti (BB) sabu dengan cara memblender, Kamis (17/11). Waspada/IST