ACEH BARAT (Waspada): Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pose berbau selama Pemilu 2024.
Demikian kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Edy Juanda, MSi kepada Waspada.id, Jumat (24/11).

Ia menjelaskan, dilarang posting dalam satu Paslon menjelang Pemilu 2024 dan untuk menghindari terjadinya pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai, ada 10 pose yang dilarang dalam aturan bagi aparatur negara tersebut.
“Aturan UU ASN dan UU Pemilu serta UU Pemilukada dan PP 90 2021 tentang disiplin PNS,” sebut Edy.
Edy menegaskan, ASN Aceh Barat tidak boleh mengikuti untuk menjadi salah satu bagian dari partai politik (Parpol) dan juga ikut bersama dalam tim sukses atau mengkampanyekan salah satu partai maupun salah satu kontestan dalam Pemilu dan Pemilukada.
“Kita meminta kepada seluruh ASN Kabupaten Aceh Barat untuk mencermati dan memahami larangan-larangan pose tersebut, dan itu salah satu wujud dari pemerintah untuk menghindari terjadinya disintegritas. Kepada ASN Aceh Barat agar tetap netral dan menghindari keberpihakan, baik Pemilu maupun Pemilukada,” tutup Edy Juanda. (b22)