Scroll Untuk Membaca

Aceh

BKPRMI Sosialisasi Fatwa MPU Di Aceh Timur

Pengurus DPD BKPRMI Aceh Timur berfoto usai menyerahkan Alquran di Masjid Baiturrahim Banda Alam, Aceh Timur, Rabu (20/3) malam. Waspada/H. Muhammad Ishak
Pengurus DPD BKPRMI Aceh Timur berfoto usai menyerahkan Alquran di Masjid Baiturrahim Banda Alam, Aceh Timur, Rabu (20/3) malam. Waspada/H. Muhammad Ishak

IDI (WASPADA): Selama melakukan Safari Ramadan 1445 hijriyah, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Aceh Timur bersama Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) ikut mensosialisasikan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perburuan dan Perdagangan Satwa Dilindungi Dalam Perspektif Syariat Islam.

Sejumlah kecamatan yang telah dikunjunginya antara lain Kecamatan Simpang Jernih, Kecamatan Ranto Peureulak dan Kecamatan Banda Alam. Beberapa sisa kecamatan lain yang akan dikunjungi yakni Kecamatan Indra Makmu, Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Simpang Jernih. Dalam kunjungan ke kecanatan, pengurus BKPRMI Aceh Timur disambut hangat pengurus BKPRMI kecamatan setempat dan pengurus masjid serta imam besar/khatib masjid.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BKPRMI Sosialisasi Fatwa MPU Di Aceh Timur

IKLAN

“Kita (manusia–red) diciptakan sebagai khalifah yang diturunkan ke bumi hanya untuk singgah sebentar. Sebagai khalifah atau tamu maka sayogianya kita harus menjaga alam dan lingkungan sekitar,” kata Wakil Ketua II DPD BKPRMI Aceh Timur, Tgk Ridwan Idy, S.Sos.I, M.Pd, ketika mengisi Kajian Ramadan di Masjid Banda Alam, Rabu (20/3) malam.

BKPRMI Sosialisasi Fatwa MPU Di Aceh Timur
Tgk Ridwan Idy, menyampaikan isi Fatwa MPU Aceh Nomor 03 Tahun 2022 tentang perburuan dan perdagangan satwa liar dalam Perspektif Islam di Masjid Baiturrahim Banda Alam, Aceh Timur, Rabu (20/3). Waspada/H. Muhammad Ishak

Sebagai khalifah, lanjutnya, manusia dengan berbagai profesi harus melestarikan hutan, karena hutan adalah sumber udara dan sumber air bersih. Disaat hutan gundul dengan aksi pembukaan lahan perkebunan, maka tentu akan berdampak terhadap kualitas udara dan air. “Selain itu, kerusakan hutan juga akan memicu konflik satwa liar, seperti gajah, harimau dan orangutan serta berbagai jenis satwa dilindungi lainnya,” kata Tgk Ridwan Idy.

Perlu dipahami, Tgk Ridwan Idy, MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 03 Tahun 2022, dimana didalamnya mengatur tentang memperlakukan satwa liar dengan baik untuk melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberpangsungan hidupnya adalah wajib. “Memperdagangkan satwa liar dilindungi adalah hukumnya wajib,” kata Tgk Ridwan Idy.

Selain itu, dia juga berharap petani dan pekebun yang melihat dan mengetahui adanya satwa dilindungi yang terluka, terjerat atau masuk ke perkebunan segera menginformasikan ke aparat desa atau Bhabinkamtibmas, sehingga dapat diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Sebagai khalifah mari kita ambil bagian melindungi dan melestarikan alam sebagai habitat satwa,” sebut Tgk Ridwan Idy.

Dalam kunjungannya, rombongan DPD BKPRMI Aceh Timur juga menyerahkan 10 Alquran untuk masjid yang dikunjunginya. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya juga ikut didampingi para khatib masjid. Kegiatan Safari Ramadan tersebut merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Fatwa MPU Aceh terhadap khatib/imam masjid yang dilaksanakan sebelum Ramadan di Peureulak. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE