SIGLI (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, mengklaim tanah tempat berdirinya rumah dinas Wakil Bupati Pidie di Gampong Kuala Pidie, Kota Sigli, milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Ahli Waris meradang, tantang Pemkab Pidie buktikan.
Kamal Mahra, ahli waris dari salah satu putra Alm Nurdin Hasan, pemegang kuasa tanah seluas 39×28 M, terletak di Gampong China, sekarang disebut Gampong Kuala Pidie, meradang dengan klaim Pemkab Pidie yang menyebutkan tanah yang sekarang dibangun rumah dinas Wabup Pidie milik PT KAI (Persero).
Menurut dia, milik PT KAI hanya bekas jalan lama. Sekarang lokasinya persis pada posisi pos penjagaan Satpol PP di dalam perkarangan rumah Wabup dengan luas sekira lima meter. Selebihnya tanah tersebut milik agraria atau milik negara yang dikuasakan pada Alm Nurdin Hasan.
“Dan sejak duluk pihak PT KAI tidak pernah datang menjumpai kami atau mengklaim itu tanah milik mereka,” kata Kamal Mehra dengan nada santai.

Begitupun dia menuturkan, PT KAI pasti memiliki peta denah tanah aset mereka di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Sigli, Kabupaten Pidie. Selain itu setiap tanah aset milik PT KAI dipasang tanda batas berupa pamplet nama. Bila ada warga yang tinggal di atas aset tanah milik PT KAI.
PT KAI memungut uang sewa setiap tahunnya seperti yang dilakukan oleh warga Lambusoe, Kota Sigli. Pada bagian lain, kata Kamal Mehra, sejak tanah yang dikuasakan kepada ayahnya itu pada tahun 1994.
Nurdin Hasan semasa hidupnya selalu membayar pajak, dan sampai tanah tersebut “dirampas” oleh Pemkab Pidie hingga sekarang juga pajak tanah tersebut masih dibayar atas nama Alm Nurdin Hasan.
Baca juga:
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Kabid Aset, pada Badan Pengelolaan Keuangan, Kekayaan Daerah Kabupaten Pidie, Cut Meitriani, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya tidak akan berurusan dengan pihak yang mengaku ahli waris karena tanah tersebut adalah milik PT KAI.
Menurut dia, dalam kepemilikan tanah itu PT KAI lebih kuat, dan pihaknya mengabaikan pihak-pihak yang mengaku memegang eigendom atau surat kuasa. (b06)