Bertahun Buron Kasus Korupsi, Kepala PT Pos Peureulak Diringkus

  • Bagikan

PEUREULAK (Waspada): Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur, bersama tim Resmob berhasil menangkap dan mengamankan mantan Kepala PT Pos Indonesia Unit Peureulak, Aceh Timur. Penangkapan tersebut menyusul yang menimpanya terkait dugaan korupsi dana pensiun (Taspen).

Tersangka berinisial KM, 40, asal Langsa. Dia ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Langsa, Senin (25/4) sekira pukul 18:45. Selama ini, KM menjadi buronan Polres Aceh Timur, karena menghilang sejak 2016. Sebelumnya, KM menjabat sebagai Kepala PT Pos Indonesia Unit Peureulak sejak 2010-2015.

“Dia (KM) ditangkap di rumahnya di Langsa. Setelah mengamankan KM, lalu KM dibawa ke polres untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, kepada Waspada, Rabu (27/4).

Dikatakan, KM ditangkap di rumahnya setelah kepolisian memperoleh informasi, bahwasanya KM selama ini bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. “KM menjadikan tambak tempat persembunyian, bahkan KM menginap di tambak sambil bekerja sebagai petani tambah,” beber Dizha.

Dari informasi tersebut, lanjut kasat reskrim, lalu pihaknya melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan KM berada di tambak, lalu polisi mengikutinya saat KM keluar dari lokasi tambak dan hendak kembali ke rumah. “Setelah kami buntuti, akhirnya KM kami tangkap di rumahnya. Saat ini KM sudah diamankan untuk mengikuti proses hukum,” sebutnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya KM dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan Nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tertanggal 7 Maret 2016. Sejak dilaporkan dan di layangkan surat panggilan, KM tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai saksi.

“Sejak itu KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak bulan Maret 2016 hingga tertangkap kemarin,” sebut Dizha, seraya menyebutkan, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Rp785.922.680.

“Kasusnya (KM) kita buka kembali dan KM akan diperiksa penyidik,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK. (b11/I).

  • Bagikan