Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Berkas Bacaleg Partai Golkar Ditolak, Partai Gelora Dikembalikan

Berkas Bacaleg Partai Golkar Ditolak, Partai Gelora Dikembalikan

SIGLI (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Sabtu (13/5) menolak menerima pengajuan pendaftaran dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar dan Gelora.

Ketua KIP Kabupaten Pidie Fuadi, dalam keterangan Pers yang disampaikan, Sabtu (13/5) mengatakan pihaknya dengan terpaksa menolak menerima berkas dokumen bacaleg dari Parpol berlambang pohon beringin itu lantaran mereka datang mengantar berkas tersebut sudah melewati batas waktu, yaitu pukul 16: 00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berkas Bacaleg Partai Golkar Ditolak, Partai Gelora Dikembalikan

IKLAN

“Terkait Partai Golkar yang tadi datang ke kantor KIP pukul 16:04 WiB, sesuai PKPU Nomor 10 Tatun 2023, di Pasal 30 ayat 02, ini disebutkan bahwa waktu pengajuan berkas untuk bacaleg pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB, kecuali hari terakhir pendaftaran itu boleh sampai batas waktu pukul 23:59 WIB. Di poin 03 dalam pasal ini juga disebutkan bahwa apabila Parpol mengajukan pendaftaran melewati pukul 16:00 WIB, maka KIP Kabupaten/Kota bisa menolak” kata Fuadi.

Dalam kesempatan itu, Fuadi juga menjelaskan terkait berkas bacaleg Partai Gelora dikembalikan pihaknya, itu lantaran berkas bacaleg dari Parpol tersebut dinilai belum memenuhi syarat.

“Berkas dokumen bacaleg dari partai Gelora ini dikembalikan karena belum memenuhi syarat dan kepada mereka diberikan waktu sampai dengan pukul 23:59 WIB untuk melengkapi berkas. Itu hari terakhir nanti” ujar Fuadi.

Kata Fuadi, sejak KIP Pidie membuka pendaftaran terhadap bakal calon legislatif, sebanyak delapan Parpol sudah melakukan pendaftaran bacalegnya, satu diantaranya yaitu Partai Gelora dikembalikan berkasnya untuk dilengkapi.

Dia menjelaskan, pengembalian dokumen ini karena ada berkas yang perlu dilengkapi. Parpol tersebut kata dia tertolak di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Berkas belum diinput ke Silon, artinya semua Parpol wajib mengimput data bacaleg ke dalam Silon untuk bisa disubmit, lalu di print. Form B pencalonan dan Form B pendaftaran untuk diserahkan hardcopynya ke KIP Pidie” pungkasnya (b06)

Teks foto: Ketua KIP Pidie Fuadi saat memberikan keterangan Pers, Sabtu (13/5) Waspada/Muhammad Riza

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE