Scroll Untuk Membaca

Aceh

Berkas 40 Bacaleg Partai Demokrat Bireuen Diserahkan

Berkas 40 Bacaleg Partai Demokrat Bireuen Diserahkan
Ketua Partai Demokrat Bireuen, Zulfikar menyerahkan berkas Bacaleg yang diterima Ketua KIP Bireuen, Agusni, di Peusangan, Minggu (14/4). Waspada/Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bireuen menyerahkan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), yang diterima secara langsung ketua dan anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen.

Ketua DPC Partai Demokrat Bireuen Zulfikar, Minggu, (14/5) kepada Waspada mengatakan, berkas yang diserahkan pihaknya merupakan hal yang wajib dilakukan dengan tujuan untuk menjadi salah satu partai politik yang akan bersaing pada Pemilu 2024 mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berkas 40 Bacaleg Partai Demokrat Bireuen Diserahkan

IKLAN

“Alhamdulillah berkas Bacaleg untuk semua Dapil yang ada di Kabupaten Bireuen sudah lengkap dan hari ini kita sudah menyerahkan ke KIP Kabupaten Bireuen. Kami dari Partai Demokrat terus membangun komunikasi aktif, tujuannya adalah untuk melaksanakan amanah dan melanjutkan perjuangan untuk mengabdi pada negara dan bangsa melalui partai politik,” kata Zulfikar.

Dia menyebutkan, dengan kebersamaan Partai Demokrat Bireuen sudah mampu merekrut kader kader terbaik, sehingga pada saat ini semua syarat syarat bakal calon DPRK Bireuen sudah diserahkan, sesuai dengan perencanaannya dan ini untuk memenuhi persyaratan yang harus kami penuhi kelengkapan yang sudah ditentukan KIP.

“Kami dalam hal ini, perlu bekerjasama tim yang baik dengan kader partai dan Alhamdulillah, hari ini kami telah mendaftarkan bakal calon DPRK yang ada di semua Dapil dengan jumlah 40 Bacaleg yang diambil dari kader terbaik Partai Demokrat dalam Kabupaten Bireuen,” tutup Ketua DPC Partai Demokrat Bireuen Zulfikar. (Czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE