LHOKSEUMAWE (Waspada) : Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, kembali memberikan hak bersyarat, berupa Pembebasan Bersyarat kepada 2 Narapidana dan Asimilasi di Rumah kepada 2 Napi, Kamis (27/4).
Mereka telah memenuhi syarat administratif sesuai UU No. 22 Tahun 2022 dan Permenkumham 43 Tahun 2021.
Sebelum dibebaskan dari Lapas Lhokseumawe, terlebih dahulu Narapidana diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bagi Narapidana pembebasan bersyarat. Selanjutnya ke Bapas Lhokseumawe sebagai pengawas dalam proses Asimilasi di Rumah.
Setelah Idulfitri 1444, sebanyak 279 Narapidana mendapat potongan masa tahanan/remisi. Sehingga para Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, dapat diberikan hak integrasinya.
“Karena mendapat remisi pada Idulfitri lalu sehingga mereka dapat bebas lebih awal, 2 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan 2 Asimilasi di Rumah” ujar Ridwan, Kasubsi Bimkemaswat.
Dalam pendampingannya, Ridwan menyampaikan kepada Narapidana yang dibebaskan hari ini untuk jangan mengulangi kembali tindak pidana dan taat akan hukum.
“Semoga pembinaan yang telah dijalani di Lapas ini dapat menjadi bekal yang baik untuk dapat kembali diterima di masyarakat” ujar Ridwan kepada narapidana yang bebas hari ini.(b08)