Scroll Untuk Membaca

Aceh

Beri Pendamping Hukum PTUN, PT CMN MoU Dengan Kejari Langsa

Kajari Langsa Efrianto, SH. MH bersama Direktur PT CMN Langsa Ernawati saat menandatangani MoU pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Jumat (25/4). Waspada/Munawar
Kajari Langsa Efrianto, SH. MH bersama Direktur PT CMN Langsa Ernawati saat menandatangani MoU pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Jumat (25/4). Waspada/Munawar

LANGSA (Waspada): PT Cut Meutia Medika Nusantara (PT CMN) Langsa jalin kerja sama/Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, di Aula Kejari, Jumat (25/4).

Perjanjian kerjasama (MoU) tersebut ditandatangani langsung Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH dan dari PT Cut Meutia Medika Nusantara (PT CMN) Langsa oleh Direktur Ernawati.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Beri Pendamping Hukum PTUN, PT CMN MoU Dengan Kejari Langsa

IKLAN

Hadir Kasi Datun Erwin Siregar, SH, Kasi Intelijen Carles Aprianto, SH. MH, Kasi PAPBB Dedi Saputra, SH, MH, Jaksa Fungsional Muhammad Daud Siregar, SH, MH, M.Kn, serta jajaran. Sedangkan PT CMN Langsa dihadiri Kepala Urusan Operasional Waluyo, Kaur Komersil Agus Supriono, Kaur SPI Dermawan, Kasubid SDM dan Marketing RSUCM Rahmad Arief, Humas PT CMN Muchtar beserta staf.

Beri Pendamping Hukum PTUN, PT CMN MoU Dengan Kejari Langsa

Kajari Langsa Efrianto mengucapkan, selamat datang dan terima kasih atas inisiasi kerja sama yang baik ini dan mengapresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan dari pihak Manajemen PT CMN karena kepercayaan ini sebagai fungsi dan peran Jaksa.

Lanjutnya, kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing guna meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Ini adalah suatu langkah maju, karena kedepan tidak menutup kemungkinan muncul sebuah persoalan-persoalan hukum yang kita hadapi, baik itu Perdata maupun Tata Usaha Negara. Kerjasama yang sama juga sudah berjalan kita lakukan bersama beberapa BUMN yang ada di Kota Langsa,” sebutnya

Memang, sambung Efrianto, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ada tugas dan wewenang Kejaksaan, selain dari tugas penuntutan, kemudian melakukan penyidikan perkara tertentu termasuk juga pelanggaran berat.

Pada bidang perdata Kejaksaan mempunyai lima tugas dan kewenangan, yaitu; Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum. “Tugas dan kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang pada Kejaksaan Negeri dalam bidang lingkup hukum perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Jadi, seiring berjalan waktu nanti jika ada yang ingin didiskusikan sambil jalan saja. Saya berterima kasih sekali lagi atas penandatanganan kerjasama di bidang pendampingan hukum hari ini, walau rencananya sudah lama namun baru bisa terlaksana hari ini.

“Insyaallah, semoga dengan adanya MoU ini diharapkan kerja sama antara PT Cut Meutia Medika Nusantara dan Kejari Langsa dapat berjalan dengan baik,” tandas Efrianto.

Sementara Direktur PT CMN Langsa Ernawati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kajari Langsa dan jajarannya yang telah mendukung serta terjalinnya kerja sama melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan-kegiatan yang berlangsung di RSU Cut Mutia Langsa.

Menurutnya, ini merupakan sesuatu kekuatan bagi kami mengingat banyak regulasi yang berlaku, maka perlu pendampingan, penasehat untuk konsultasi hukum atau sharing dalam menjalankannya agar sesuai aturan berlaku hingga pelayanan berjalan lancar.

“Semoga hubungan baik dan kerja sama dengan kejaksaan ini dapat terus berlangsung hingga seterusnya. Kiranya dengan adanya MoU dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dapat menunjang tugas kami saat bekerja agar selalu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuh Ernawati yang sering disapa Buk Nana.

Usai kegiatan penandatanganan kerja sama antara PT CMN dengan Kejari Langsa, dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata plakat dari kedua pihak. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE