Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Beredarnya Rokok Ilegal Di Langsa Akibat Lemahnya Pengawasan Di Laut

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, saat memberikan keterangan di halaman kantornya, Senin (22/5). Waspada/Rapian
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, saat memberikan keterangan di halaman kantornya, Senin (22/5). Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada): Banyaknya rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk beredar luas di wilayah Kota Langsa diduga karena lemahnya pengawasan dari aparat terkait di Pantai Timur Aceh, Selasa (23/5).

Penelusuran wartawan, maraknya peredaran rokok ilegal yang terkesan tidak terbendung di kalangan masyarakat dikarenakan lemahnya pengawasan di perairan Timur Provinsi Aceh, sehingga dengan mudah dan bebasnya rokok tanpa pita cukai masuk secara ilegal melalui jalur laut dari luar negeri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Beredarnya Rokok Ilegal Di Langsa Akibat Lemahnya Pengawasan Di Laut

IKLAN

Selain itu, masuknya rokok polos tanpa pita cukai tersebut juga ke kawasan Pantai Timur Aceh yang selalu digunakan para mafia barang-barang ilegal yang selalu menggunakan jalur tikus di pesisir Timur Aceh seperti daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.

Apalagi, para cukong atau pemainnya bukan orang baru di dunia gelap barang ilegal, dan tentunya ini juga dapat dengan mudah diendus oleh aparat terkait. Dimana, secara letak garis pantai yang menghadap langsung ke Selat Malaka, mendekatkan Pantai Timur Aceh dengan negara di seberangnya, misalnya Malaysia dan Thailand.

Tentunya ini sangat mempermudah para penyelundup melakukan berbagai aksi ilegal memasok barang-barang ilegal melalui jalur-jalur tikus di Pantai Timur Aceh.

Seperti di Kabupaten Aceh Timur saja, ada sejumlah titik rawan yang diduga menjadi jalur penyaluran barang ilegal. Begitu juga jalur Aceh Tamiang tepatnya di Kecamatan Seruway, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Sungai Yu, Kecamatan Manyak Payed.

Pekerjaan rumah (PR) besar hari ini disematkan di pundak aparat terkait untuk membongkar kasus peredaran rokok putik ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman yang konfirmasi, Senin (22/5) mengatakan, Bea Cukai Langsa berkomitmen akan melakukan penindakan hukum tanpa ada memandang siapapun pelakunya.

Mereka melakukan penindakan ini berasaskan hukum yang berlaku, dan dia berharap karena terbatasnya pertugas maka dia meminta bantuan kepada aparat penegak hukum, masyarakat dan juga rekan media agar memberikan informasi terkait tindakan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara ini.

“Untuk penindakan atau penjagaan kami hanya memiliki 15 orang personel yang berjaga di darat maupun pantai timur, coba bayangkan berapa panjang garis pantai Aceh Timur, Kota Langsa maupun Aceh Tamiang,” ungkap Sulaiman.

Untuk itu, kita butuh informasi dari berbagai pihak, kawal kerja kami meskipun minim kami telah melakukan kerja sesuai kemampuan kami, paparnya.

“Meskipun kami minim personel kami akan terus melaksanakan fungsi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini dan butuh kerjasamanya berbagai pihak,” tandasnya. (b13/crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE