SINGKIL (Waspada): Penjabat Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP, perdana melakukan rotasi dan mutasi pejabat Eselon III, memasuki 10 bulan masa tugas sebagai Pj Bupati.
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah 10 pejabat eselon III di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil itu berlangsung, Jumat (3/5) sore.
Sebelumnya, sempat beredar Surat Gubernur Aceh tertanggal 17 April 2024, Nomor BKA.800/96/P3/2024, Hal: Mohon persetujuan rotasi/mutasi pemberhentian PPT Pratama dan Pejabat Administrator pada Pemkab Aceh Singkil.
Isi surat tersebut pada poin 1 menyebutkan, sehubungan dengan surat Bupati Aceh Singkil Nomor : Peg.800/124/2024 tanggal 28 Februari 2024, hal Permohonan Rekomendasi Izin Tertulis Mutasi/Rotasi, Pemberhentian ]abatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Poin 2, mengingat status Bupati Aceh Singkil sebagai Penjabat (Pj) maka untuk melakukan rotasi/mutasi dan pelantikan pejabat dimaksud harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Dan disebutkan pada poin 3, bahwa daftar nama usulan terlampir telah mendapatkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN Nomor : 1928/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 2l Maret 2024.
Dalam lampiran tersebut ada sebanyak 15 nama yang diusulkan untuk persetujuan mutasi dan rotasi dari Gubernur ke Mendagri.
Sementara nama Kabag Humas dan Protokoler dan Pimpinan (Prokopim) sempat menjadi sorotan dan menjadi isu hangat diperbincangkan. Lantaran mendapat catatan khusus karena terindikasi berbuat fraud (Tindakan kecurangan atau sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi).
Isi kutipan bunyi surat tersebut dalam kolom keterangan “Mengisi Kekosongan Pejabat Lama a/n Arifin SPd, TMT 01 Mei 2023 (SK Pensiun). Bahwa Sdr Abdul Rahman dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekdakab Aceh Singkil berpotensi terjadinya fraud terhadap pengelolaan anggaran yang mendapat laporan dari rekan-rekan media. Untuk itu perlu diadakan rotasi demi terselenggaranya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (berita terkait terlampir)”.
Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ali Hasmi yang dikonfirmasi Waspada.id, Sabtu (4/5/2024) membenarkan sebelumnya sempat beredar surat Gubernur Aceh 2 bulan sebelum dilakukannya mutasi.
Begitupun katanya, surat tersebut dikeluarkan atas nama Gubernur Aceh, sehingga dirinya tidak mengetahui kebenaran isi surat tersebut, dan siapa sebenarnya yang mengeluarkan surat tersebut.
Meski dasar surat Gubernur tersebut disebutkan merujuk kepada surat Bupati Aceh Singkil Nomor : Peg.800/124/2024 tanggal 28 Februari 2024.
“Namun untuk memastikannya kita akan tanyakan langsung nanti jika Gubernur Aceh datang lagi ke Aceh Singkil. Tidak tau juga ya mengenai kebenaran surat itu, tidak ada tu. Memang surat sempat tersebar. Tapi apakah memang gubernur yang mengeluarkan atau siapa. Nantilah kita tanyakan ke gubernur langsung kalau dia datang lagi ke sini ya karena gubernur yang meneken itu,” ucap Hasmi.
Pj Bupati Drs Azmi MAP usai melantik dan mengambil sumpah jabatan dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan pejabat dilakukan karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mutasi dan rotasi jabatan dilakukan sebagai promosi jabatan dan menjadi hal yang lumrah dan biasa dalam sebuah organisasi lingkup pemerintahan, “Segera lakukan konsolidasi dan penyesuaian kerja, ” ucap Azmi.
Sementara itu sebanyak 10 pejabat eselon III yang dilantik meliputi, H Bungaran Tumanggor SE, dari Sekretaris Dinas Sosial dilantik sebagai Camat Danau Paris.
-Sumadi SIP, MSi, dari Camat Kota Baharu menjadi Sekretaris Dinas Sosial.
-Drs Rahim dari camat Danau Paris menjadi Camat Kota Baharu.
-Abdul Rahman S.Ikom, dari Kabag Protokol & Komunikasi menjadi Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA).
-Pardi Akwin meno Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesmas (sebagai PLT Kabag) kini dilantiik menjadi Kabag Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas).
-Ali Karya (Plt Kabag) dilantik menjadi Kabag Layanan Pengadaan Barang & Jasa.
-Nirwansyah Putra Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Prokopim sebelumnya berstatus PLT Kabag Umum kini dilantik menjadi Kabag Umum.
-Syahril Kabag Umum sebagai Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa & Politik.
-ILvi Rahmi dari Kabag Ortala menjadi Camat Gunung Meriah (Gumer) menggantikan Abdul Hanan.
-Abdul Hanan mendapatkan Jabatan sebagai Sekretaris Dinas Syari’at Islam & Pendidikan Dayah. (b25)