Para alim ulama membahas berbagai persoalan umat dalam Muzakarah Ulama-VI di Komplek Dayah Al Maimanah, Gampong Keude Dua, Darul Ihsan, Aceh Timur, Minggu (31/12). Waspada/H. Muhammad Ishak
IDI (Waspada): Belasan ulama dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, menggelar Muzakarah se-Aceh ke-VI yang dipusatkan di Komplek Dayah Al Maimanah, Gampong Keude Dua, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (31/12).
Sejumlah ulama hadir diantaranya, Tgk H M. Djafar (Abi Lueng Angen/Aceh Utara), Tgk H M Daud Hasbi (Abu Lueng Putu), Tgk H Muhammad Ismy Lc, MA (Abu Madinah/Banda Aceh), Tgk. H Abdul Mannan (Abi Blang Jruen/Aceh Utara) dan Tgk H Abdul Wahab (Abu Keude Dua/Aceh Timur).
Kemudian, hadir juga Tgk H Mustafa Aceh Utara (Abi Peurupok/Aceh Utara), Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu/Bireuen), Tgk H Muhammad Sufi (Abu Sufi/Aceh Utara), dan Tgk Muhammad Jamal (Abon Gaseh Sayang Idi Cut/Aceh Timur) serta Tgk H Abdullah Ibrahim (Abu Tanjong Bungong/Pidie Jaya).
Muzakarah Ulama Aceh – VI dibuka Pj Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin M.Si. Dalam sambutannya, dia mendukung kegiatan muzakarah ulama yang digelar setahun sekali di daerahnya, karena belakangan banyak hal yang muncul dan menjadi simpang siur dalam kalangan masyarakat, sehingga sudah selayaknya momentum muzakarah menjadi titik dalam menyelesaikan berbagai persoalan umat.
“Muzakarah ini menjadi strategi ulama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan umat, terutama menyangkut dengan aqidah dan ibadah umat Islam,” kata Mahyuddin, seraya meminta jamaah yang hadir mengikuti muzakarah sejak awal hingga akhir dengan tertib.
Moderator Muzakarah Ulama Aceh-VI, Tgk H Abdul Mannan atau Abu Blang Jruen, menyebutkan, tiga persoalan umat yang dibahas, yakni hukum mendoakan mayat yang belum dimandikan, kajian perbandingan dan kelebihan air zam zam di Mekah dan air kaustar di dalam surga. Selain itu, ulama juga membahas kalimat ‘Alhamdulillah’ sebaik-baik doa.
Selain itu, alim ulama juga membahas persoalan tambahan kalimat ‘Ya’ dalam kalimat ‘Ayuuhannabiyu’ dalam bacaan tasyahut awal atau tasyahut awal. Selain itu, ulama juga membahas hukum ketika seseorang menukar bacaan dalam ruku’ ke sujud dalam salat.
Pimpinan Dayah Al Maimanah Darul Ihsan, Tgk H Abdul Wahab atau Abu Keude Dua, dalam laporan sebelumnya mengatakan, kegiatan muzakarah ulama adalah agenda rutin pihaknya. Hal itu menyangkut dengan persoalan umat yang selama ini menjadi perbincangan dan perdebatan di sejumlah kalangan sehingga melalui muzakarah akan mengumpulkan pendapat alim ulama berdasarkan Al Qur’an, Al Hadits dan pendapat ulama terdahulu dalam kitab-kitab. (b11).