Scroll Untuk Membaca

Aceh

Belasan Tahun Empat Desa Persiapan Di Aceh Singkil Tak Kunjung Menjadi Defenitif

SINGKIL (Waspada): Sebanyak empat desa di Kabupaten Aceh Singkil telah tercatat sebagai desa persiapan, untuk diusulkan menjadi sebuah desa defenitif.
Sayangnya, sejak dimasa era Bupati Alm Makmur Syahputra, 4 desa tersebut ditetapkan sebagai desa persiapan, namun hingga kini belum juga ditetapkan menjadi desa defenitif
Salah satu Pj Keuchik (Kepala Desa) persiapan, Tran Lae Cikala Daus yang dikonfirmasi Waspada.id, Senin (14/3) menjelaskan, Desa Persiapan Tran Lae Cikala merupakan pemekaran dari Desa Suro Makmur Kecamatan Suro.
Katanya, Lae Cikala telah ditetapkan menjadi Desa Persiapan sejak 2004 dimasa jabatan Bupati Alm Makmur Syahputra.
Terkait syarat yang harus dipenuhi mengacu kepada UU nomor 6 tahun 2014 pengusulan desa persiapan tersebut karena terkendala jumlah penduduk yang tidak memadai.
Namun jika harus mengacu kepada syarat tersebut, sampai kapan pun tidak akan terpenuhi, ujarnya.
Sementara jika diambil perbandingan dengan desa lain, ada beberapa desa lain seperti Bulu Ara dan Alur Rinci, termasuk Kuta Batu dan Guha juga tidak mencapai jumlah penduduknya jika mengacu kepada aturan. Sementara jumlah penduduk di Desa Tran Lae Cikala lebih banyak dari beberapa desa tersebut, ucap Daus.
Jika dilihat dari sarana prasarananya, Tran Cikala sudah memenuhi Cikal Bakal syarat sebuah desa.
Sehingga penetapan sebuah desa defenitif apakah tidak bisa diambil kebijakan. Seperti dari segi wilayah, potensi perkebunan yang sudah memadai, bahkan termasuk penyumbang pendapatan daerah terbesar dari hasil tandan kelapa sawit.
Sementara untuk penduduk Tran Lae Cikala saat ini berjumlah 460 jiwa dan 108 kepala keluarga (KK), terang Daus.
Selain itu Daus membeberkan, beberapa tahun lalu perangkat desa sudah menikmati honor bersumber dana ADG. Belakangan sumber dana sudah dileburkan di masa Bupati H Safriadi.
Untuk operasional saat ini Desa Tran Cikala mendapat biaya operasional dari Setdakab yakni untuk honor Imam Masjid, dan lainnya, pungkasnya.
Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil T Yusfadh Hijrin, SSTP MT yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, 4 desa yang telah tercatat sebagai Desa Persiapan belum dapat diproses menjadi desa defenitif.
Lantaran, masih terganjal syarat yang belum terpenuhi. Sementara syarat desa defenitif harus berpenduduk 4.000 jiwa dan 800 kepala keluarga (KK).
Sementara jumlah penduduk di desa itu belum memenuhi syarat jumlah penduduk untuk defenitif, katanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Belasan Tahun Empat Desa Persiapan Di Aceh Singkil Tak Kunjung Menjadi Defenitif

IKLAN

Dijelaskannya usulan desa tersebut katanya sudah diproses sejak Kabag Pemerintahan yang sebelumnya.
“Sudah ada 2 kali surat dari provinsi, tapi tidak bisa juga karena terbentur syarat itu,” terangnya
Mekanismenya katanya, jika syarat sudah terpenuhi dan dikirim ke Gubernur, selanjutnya Gubernur akan mengeluarkan nomor registrasi untuk dikirim ke Mendagri, bebernya.
Sementara itu, untuk jalannya pemerintahan desa tersebut, Desa Tran Lae Cikala mendapat bantuan operasional sekitar Rp30 juta tahun lalu.
“Untuk tahun ini belum tersedia kemungkinan masuk anggaran perubahan,” terang Hijrin

Informasi yang dihimpun Waspada, Desa Persiapan Tran Lae Cikala pemekaran Desa Suro Makmur Kecamatan Suro ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor.67 tahun 2017. Namun hingga kini desa tersebut tak kunjung ditetapkan sebagai desa defenitif.
Empat desa yang sitetapkan sebagai desa persiapan tersebut masing-masing, Desa Persiapan Tran Lae Cikala Kec. Suro, Desa Persiapan Selakar Udang Kecamatan Kuta Baharu.
Kemudian Desa Persiapan Mukti Harapan Kecamatan Singkohor dan Desa Lae Pinang Kecamatan Danau Paris. (B25)

Belasan Tahun Empat Desa Persiapan Di Aceh Singkil Tak Kunjung Menjadi Defenitif

Warga Desa Persiapan Tran Lae Cikala melakukan kegiatan Jumat bersih, menutup lubang dan lumpur di jalan memasuki desa setempat. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE