Scroll Untuk Membaca

Aceh

Belasan Loket Liar Disegel Dishub Langsa

Tampak tim gabungan dari Polres Langsa, Subdenpom Langsa, DPMPTSP Kota Langsa, Satpol PP dan WH Kota Langsa, Disperindag dan Dinas Perhubungan Kota Langsa melakukan penertiban serta segel belasan loket liar angkutan darat disekitaran wilayah Kota Langsa, Kamis (5/10). Waspada/Rapian
Tampak tim gabungan dari Polres Langsa, Subdenpom Langsa, DPMPTSP Kota Langsa, Satpol PP dan WH Kota Langsa, Disperindag dan Dinas Perhubungan Kota Langsa melakukan penertiban serta segel belasan loket liar angkutan darat disekitaran wilayah Kota Langsa, Kamis (5/10). Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada) : Belasan loket liar angkutan darat yang menjamur di sekitar wilayah Kota Langsa dilakukan penertiban bahkan disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa, pasalnya loket tersebut tidak mengantongi izin, Kamis (5/10)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE, kepada wartawan mengatakan belasan loket liar angkutan darat yang berada di Jalan A Yani, T Umar,  H Agussalim dan Simpang Comodore disinyalir tidak mengantongi izin resmi maka dilakukan penyegelan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Belasan Loket Liar Disegel Dishub Langsa

IKLAN
Belasan Loket Liar Disegel Dishub Langsa

Adapun tim gabungan yang diterjukan untuk melakukan penertiban diantaranya dari Polres Langsa, Subdenpom Langsa, DPMPTSP Kota Langsa, Satpol PP dan WH Kota Langsa, Disperindag dan Dinas Perhubungan Kota Langsa.

“Kita menerima laporan dari masyarakat begitu banyaknya loket liar angkutan yang berada diluar Terminal Type A yang melakukan aktivitas menaikan dan menurunkan penumpang tanpa adanya izin resmi,” terang Bambang Suriansyah atau yang akrab disapa Agam.

Masih kata Agam, tujuan dilakukan penertiban atau ada yang disegel adalah upaya untuk mengembalikan aktivitas kedalam Terminal Type A, dan bagi yang ingin berloket di luar terminal untuk melengkapi semua syarat ketentuan dari pemerintah.

“Kita imbau para pelaku loket agar taat administrasi dalam berusaha, kita dukung masyarakat berusaha namun segala persyaratan agar lengkapi, kami tidak ada maksud menghalangi pelaku usaha mencari rezeki tapi ketentuan dan syarat harus terpenuhi,” pinta Agam.

Belasan Loket Liar Disegel Dishub Langsa

Sambungnya, tim gabungan juga menemukan beberapa loket yang tidak memiliki izin dan langsung disegel untuk tidak beroperasi lagi, sembari menunggu izin resmi keluar.

Sedangkan 31 unit kendaraan yang tidak sesuai peruntukan langsung ditilang dan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa untuk diproses lebih lanjut.

“Kita berharap semua pelaku usaha loket yang berada diluar Terminal Type A agar melengkapi izin yang resmi, jangan asal saja menempati emperan toko membuka loket tanpa izin,” tandas Agam. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE