Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Beda Nama, Pemilik Ruko Di Sigli Enggan Bayar IMB

SIGLI (Waspada): Sejumlah pemilik Rumah Toko (Ruko) di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim, Kota Sigli, Kabupaten Pidie, ditengarai enggan membayar restribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu disebabkan nama pemilik Ruko yang tercantum di sertifikat dengan yang tercatat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berbeda.

Asri, 55, salah seorang pemilik Ruko di Jalan A.Majid Ibrahim, kepada Waspada.id, Senin (13/6), mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Pidie perlu menertibkan kembali nama kepemilikan Ruko, antara yang tercantum di sertifikat kepemilikan bangunan dengan yang tertera di SPPT. Karena hampir semua Ruko, nama kepemilikannya tidak sama yang tertulis di sertifikat kepemilikan dengan yang tercantum di SPPT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Beda Nama, Pemilik Ruko Di Sigli Enggan Bayar IMB

IKLAN

Menurut dia, tidak samanya nama pemilik yang tertera di sertifikat kepemilikan bangunan Ruko dengan yang tertulis di SPPT membuat sejumlah pemilik bangunan Ruko menolak membayarnya. Asri berharap Pemkab Pidie melalui dinas bisa menertibkan administrasi, dengan melakukan penyesuaian nama pemilik antara yang tercantum di sertifikat kepemilikan bangunan dengan yang tertulis di SPPT.

“ Bangunan Ruko ini rata-rata kan waktu dibangun dulu oleh rekanan atau kontraktor. Jadi IMB nya masih atas nama kontraktor. Jadi ini perlu disesuaikan” kata Asri menyarankan.

Rafly, 35 warga Kota Sigli, menilai penting bagi Pemkab Pidie menertibkan atau mensesuaikan kembali nama kepemilikan bangunan yang di sertifikat bangunan dengan yang tertulis di SPPT, selain untuk menertibkan administrasi daerah, juga tidak membuat warga bingung. Sejatinya, lanjut dia, masyarakat pemilik Ruko mau membayar restribusi IMB setiap tahun, namun karena administrasi pemerintahan yang centang-perenang seperti itu sehingga warga menjadi bingung untuk membayarnya.

Begitupun, imbuh dia, masyarakat akan merasa diuntungkan dengan membayar restribusi IMB, salah satunya yaitu memperoleh kekuatan hukum yang artinya bangunan yang telah memiliki IMB sudah memenuhi syarat dalam penataan kawasan dan sesuai dengan aturan-aturan lain. Keuntungan lainnya bagi warga yang mengurus administrasi di Bank dan sebagainya, salah satu syarat yang diminta juga bukti bahwa masyarakat tersebut telah melunasi restribusi IMB.

Dengan tertibnya administrasi tersebut kesadaran masyarakat untuk membayar restribusi IMB semakin tinggi, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pidie setiap tahunnya akan bertambah, sehingga pembangunan daerah dapat dilakukan dalam usaha mensejahterakan masyarakat.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kota Sigli, drh Muhammad Nasrullah mengatakan, berdasarkan data yang tercatat, dari jumlah 240 rumah toko yang ada di Kawasan Kelurahan Blok Sawah, hanya 13 pemilik yang melakukan pembayaran di kantor camat.

“Ini yang melakukan pembayaran IMB di kantor camat saja,” katanya seraya berujar bahwa pembayaran IMB dapat dilakukan langsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) di Komplek Kantor Nupati Pidie. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE